Berita Aceh Tenggara

Sabu 1.021,83 Gram Milik Empat Tersangka di Aceh Tenggara Dibawa dengan Sepmor dari Medan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara terus mengembangkan kasus sabu-sabu 1.021.83 gram, yang disita dari empat tersangka...

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Waka Kompol Ichsan, Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH, pimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan sabu seberat 1,2 kilogram lebih bersama 4 tersangka di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (15/6/2023). 

Serta tersangka MYK mengakui  bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di kebun miliknya di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam.

Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha? Ini Penjelasan Ust Adi Hidayat

Petugas langsung membawa tersangka MYK ke kebun miliknya tersebut, setelah itu tersangka MYK menunjukkan kepada petugas tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang disimpan dengan cara ditanam. 

Selanjutnya menggali tanah yang ditunjukkan oleh tersangka MYK.

Lalu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus kantong plastik warna biru yang berisikan  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu diketahui beratnya, dengan berat bruto 1002 gram.

Barang bukti lima bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 19,83 gram.

Satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 0,14 gram.

Baca juga: Polisi Minta AK DPO Kasus Kulit Harimau Menyerahkan Diri ke Polres Gayo Lues

Satu bungkus plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto, 1002 gram, atau satu kilo dua gram.

Terhadap para tersangka tersebut di atas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal Hukuman mati, dan denda maksimum  Rp 10 miliar(*)  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved