Berita Nasional

Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G Digelar, Ini Rincian Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bergulir berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif,dan Direktur

KOLASE TRIBUNGAYO.COM/TRIBUNNEWS.COM
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi BTS 4G, Selasa (27/6/2023). 

"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," jelas jaksa.

Dengan kronologi di atas, Jaksa mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Johnny G Plate telah melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Adapun berikut rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:

1. Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)

2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar

3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)

4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar

5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta

6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)

8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)

9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)

"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi hingga Rincian Kerugian Negara Rp 8 T dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved