Berita Nasional
Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G Digelar, Ini Rincian Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bergulir berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif,dan Direktur
Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS 4G Digelar, Ini Rincian Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun
TRIBUNGAYO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi BTS 4G, Selasa (27/6/2023).
Adapun agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada kesempatan itu, juga dihadirkan tiga terdakwa yaitu Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Rekening Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Dibekukan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bergulir berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simnajutak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk pembahasan proyek BTS 4G.
Dalam pertemuan tersebut, Johnny menyetujui adanya penambahan titik untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 dari 5 ribuan titik menjadi lebih dari 7 ribuan titik.
Namun, kata jaksa, penambahan titik untuk proyek BTS 4G tersebut tidak memiliki kajian.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Mantan Kades Ini Gunakan untuk Foya-foya dan Menikah Lagi
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," kata jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga disebut oleh jaksa telah menyetujui penggunaan kontrak payung terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Mal Pelayanan Publik Digital Dapat Menekan Potensi Tindak Pidana Korupsi
Adapun tujuannya agar tergabungnya pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Achmad Latif untuk memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 44G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Di sisi lain, jaksa mengatakan bahwa Johnny G Plate telah menerima laporan terkait proyek BTS yang mengalami keterlambatan pembangunan hingga minus 40 persen dalam sejumalh rapat pada 2021.
Baca juga: Tersangka Korupsi APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Inisial MJ Ditahan Jaksa
Dalam rapat tersebut, proyek BTS 4G masuk kategori sebagai kontrak kritis.
Kendati demikian, jaksa mengatakan Johnny G Plate tetap setuju usulan dari Anang Achmad Latif untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Selanjutnya, Johnny G Plate kembali memperoleh laporan bahwa proyek BTS 4G belum selesai sehingga dirinya meminta agar Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
Baca juga: Tim Kejari Aceh Tengah Jemput Tersangka Korupsi APE di Bandara Malikussaleh Aceh Utara
korupsi
BTS 4G
BTS Kominfo
Kominfo
Johnny G Plate
Tipikor
Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat
sidang perdana
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu |
|
|---|
| Maestro Didong Ceh M Din Diterima di Kemenbud, Seruan untuk Gerakan Pewarisan Budaya Gayo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.