Tenaga Honorer

Atasi Persolaan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Tetapkan 3 Pedoman Penting hingga Solusi PNS Part Time

Dengan solusi win to win yang diharapkan dari penyelesaian tenaga honorer dapat mensejahterakan tenaga non- ASN tersebut.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUN AMBON
Atasi persolaan tenaga honorer, Kemenpan RB tetapkan 3 pedoman penting hingga solusi PNS part time. 

Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

"Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 108 Prediksi Terupdate Soal CPNS 2023 SKD TWK, TIU, TKP, Cocok Untuk Latihan TryOut DIrumah

Sementara itu Kemenpan RB telah membahas dengan mengadakan berbagai pertemuan dan koordinasi dengan instansi.

Dengan tujuan untuk menyediakan solusi yang terbaik bagi tenaga honorer yang terkena dampak penghapusan.

Sehingga mereka dapat dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pendapatan para tenaga honorer tidak ada pengurangan.

Dikutip dari laman resmi Menpan.go.id pada Jumat (7/7/2023) Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Baca juga: RESMI! Menpan-RB Konfirmasi Kapan Jadwal CPNS 2023 Dibuka

Seperti kita ketahui kini tenaga honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal.

Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Untuk itu Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB menerapkan tiga pedoman untuk menyelesaiakan persoalan tenaga honorer.

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi penanganan tenaga honorer ini dirumuskan agar tidak merugikan kedua belah pihak baik pemerintah maupun tenaga non-ASN.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved