Berita Aceh

Pria Asal Aceh Ditangkap Polisi, Nekat Bawa Ganja 42 Bal Tujuan Bali

Seorang pria asal Aceh Utara, Provinsi Aceh dibekuk polisi. Tersangka tersebut nekat membawa ganja dari Aceh ke Bali berjumlah 42 bal.

|
Editor: Rizwan
Serambinews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering dari Aceh Utara ke Bali baru-baru ini, sebanyak 42 kilogram setelah berhasil meringkus satu tersangka. 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang pria asal Aceh Utara, Provinsi Aceh dibekuk polisi.

Tersangka tersebut nekat membawa ganja dari Aceh ke Bali berjumlah 42 bal.

Kasus penyalagunaan narkoba kini dalam pengusutan kepolisian di Polres Aceh Utara.

Mengutip Serambinews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering.

Ganja itu dibawa dari Aceh Utara tujuan ke Bali baru-baru ini.

Dalam kasus ini, sebanyak 42 kilogram ganja diamankan setelah berhasil meringkus satu tersangka. 

Ganja yang disita tersebut sudah dilakban dengan warna kuning setelah dipres. 

Hal itu disampaikan Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (19/7/2023). Kompol Syukrif dalam kesempatan itu didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus, dan Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, serta penyidik lainnya. 

Baca juga: Forum Jurnalis Aceh Gelar Bedah Buku "Sejarah Mati di Kampung Kami" Karya Nezar Patria Wamen Kominfo

Baca juga: Plt Asisten I Pemkab Bener Meriah Ikut Donor Darah di Acara HUT TribunGayo

Pada kasus itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Nasruddin (33), pengedar asal Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba,” ungkap Wakapolres Aceh Utara. 

Petugas, kata Kompol Syukrif, mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja keluar Provinsi Aceh yang dilakukan oleh tersangka Nasruddin.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 5 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Nasruddin berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

“Dari tersangka tersebut turut disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal yang dibungkus dengan laksban warna kuning di dalam goni pupuk warna putih dengan berat keseluruhan 42 kilogram,” ujar Wakapolres.

Baca juga: Dorong Daerah Bangkitkan Sektor UMKM, Mendagri: Minimal 40 Persen Anggaran Beli Produk dalam Negeri

Baca juga: PMI Aceh Tengah Dukung Donor Darah untuk Masyarakat Bersama TribunGayo

Dari hasil pemeriksaan tersangka Nasruddin menerangkan, dirinya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial S. 

“Saat ini, pria berinisial S sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Perwira Satu Bunga Melati Emas itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved