Berita Aceh Tenggara

Dana Proyek Irigasi Aspirasi DPR Diduga "Ditilap" Tim di Luar Poktan, LIRA: Korupsi Terorganisir

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di sejumlah lokasi dalam Kabupaten Aceh Tenggara diduga "ditilap" pihak ketiga

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di sejumlah lokasi dalam Kabupaten Aceh Tenggara diduga "ditilap" pihak ketiga di luar kelompok tani (poktan).

Proyek ini bersumber dari aspirasi DPR RI Dapil Aceh yang bersumber dari dana APBN.

Proyek P3-TGAI Desa Lawe Loning Aman dan Lawe Loning Sepakat Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, diduga dikerjakan asal-asalan.

Kondisi bangunan proyek P3-TGAI bergelombang, bebatuan nampak, dinding tipis begitu juga lapisan atas.

Kondisi ini tentunya diragukan kualitas proyek tersebut tidak akan mampu bertahan lama.

Baca juga: Harga Kopi Gayo di Bener Meriah Turun, Berikut Nilai Terbarunya

Ironisnya, pekerjaan proyek ini ketua kelompok tani tidak dilibatkan dan hanya menjadi formalitas dalam hal menarikan uang di bank, sehingga mekanisme pekerjaan proyek itu tidak diketahui oleh kelompok tani, karena tidak diberikan RAB.

"Saya tak dilibatkan dalam pekerjaan proyek P3-TGAI. Uang masuk ke rekening kelompok, lalu disuruh tarik uang dan kemudian diambil pihak ketiga yakni Suroso yang ikut ke bank,” ujar Sandhi Ketua Kelompok Sada Adong Desa Lawe Loning Aman.

Disebutkan, jumlah uang proyek Rp 136 juta. Uang itu hanya diberikan kepadanya Rp 1 juta sebagai upah dalam administrasi dan honor.

Menurut dia, uang sebesar Rp 136 juta langsung ditarik dan 100 juta harus ditransferkan ke rekening pribadi pihak lain.

Sedangkan sisanya langsung dikendalikan oleh pihak ketiga.

Baca juga: Makna Penting Dibalik Kemenangan Timnas Voli Putra Indonesia Vs Thailand di SEA V League 2023

Sementara kelompok tani itu tidak dilibatkan dan terkesan dijadikan "tumbal" apabila proyek P3-TGAI bermasalah dengan hukum.

Modus ketua kelompok dijadikan sebagai formalitas ini terjadi hampir di semua kelompok tani dalam proyek P3-TGAI.

Ini artinya proyek memang sudah dikondisikan untuk memperkaya pihak lain. Ini harus diturunkan tim Saber pungli dan PPATK serta Polda Aceh melalui Ditreskrimsus untuk telusuri aliran dana P3-TGAI tersebut.

"Kalau uang proyek itu saja sudah dikendalikan pihak ketiga di luar kelompok tani, apalagi akan diberikan kepada pihak tertentu melalui kaki tangan mereka, ini menyebabkan proyek kualitas sangat diragukan,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved