Berita Aceh Tengah

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi GU Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah 

Tersangka berinisial AP tiba di Kejari Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

|
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
For TribunGayo.com
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi GU Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah 

Dalam proses penyelidikan kasus itu, Kejari Aceh Tengah sudah memeriksa 25 saksi.

Salah satu diantaranya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pegawai honorer di dinas tersebut, untuk mengumpulkan bukti. 

Berdasarkan audit, kerugian negara akibat dugaan korupsi diperkirakan mencapai Rp 246.380.074.

Pria berusia 36 tahun ini diduga menggunakan sebagian dana yang semestinya digunakan untuk 11 item kegiatan di Disdagkop UKM untuk kebutuhan pribadi dan pengeluaran yang tidak sah.

Termasuk pembayaran token listrik dan honorarium pegawai honorer. 

"Beberapa pegawai honorer bahkan tidak menerima gaji selama satu hingga dua bulan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH. Selamat (*)

UPDATE Berita Aceh Tengah di Tribungayo.com dan GoogleNews

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved