Berita Aceh Tengah

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi GU Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah 

Tersangka berinisial AP tiba di Kejari Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

|
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
For TribunGayo.com
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi GU Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018.

Tersangka berinisial AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, AP langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon untuk periode 20 hari ke depan.

Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah telah mengantar tersangka AP ke Rutan Kelas IIB Takengon untuk menjalani masa penahanan. Pada hari ini, Selasa (25/7/2023)

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Ganti Uang (GU) pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun 2018 ini menjadi sorotan penting bagi pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara transparan dan adil dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Kadis Dikbud Aceh Tengah Kasus APE TK/PAUD

"Kami akan terus memantau perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan, dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.

Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh," jelas Yovandi Yazid. 

Diduga Gelapkan Uang Negara

Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah melaporkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018. 

Mantan Bendahara dengan inisial AP diduga telah gelapkan uang negara sebesar Rp 246.380.074,-.

Seperti berita sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapan AP mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Aceh Tengah, sebagai tersangka.

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena AP diduga menyalahgunakan dana Ganti Uang Persediaan (GUP) pada tahun 2018 di dinas tersebut.

Baca juga: Apresiasi Kinerja Kejari Aceh Tengah Berantas Korupsi,GeRAK Aceh: Ada Aktor Lain Kasus Pengadaan APE

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi APE TK/PAUD di Aceh Tengah Sudah 4 Orang, Kini Ditahan di Lapas

Kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan jaksa pada Maret 2023.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved