Berita Aceh Tengah
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi GU Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah
Tersangka berinisial AP tiba di Kejari Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018.
Tersangka berinisial AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, AP langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon untuk periode 20 hari ke depan.
Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah telah mengantar tersangka AP ke Rutan Kelas IIB Takengon untuk menjalani masa penahanan. Pada hari ini, Selasa (25/7/2023)
Dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Ganti Uang (GU) pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun 2018 ini menjadi sorotan penting bagi pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara transparan dan adil dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Baca juga: BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Kadis Dikbud Aceh Tengah Kasus APE TK/PAUD
"Kami akan terus memantau perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan, dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.
Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh," jelas Yovandi Yazid.
Diduga Gelapkan Uang Negara
Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah melaporkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018.
Mantan Bendahara dengan inisial AP diduga telah gelapkan uang negara sebesar Rp 246.380.074,-.
Seperti berita sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapan AP mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Aceh Tengah, sebagai tersangka.
Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karena AP diduga menyalahgunakan dana Ganti Uang Persediaan (GUP) pada tahun 2018 di dinas tersebut.
Baca juga: Apresiasi Kinerja Kejari Aceh Tengah Berantas Korupsi,GeRAK Aceh: Ada Aktor Lain Kasus Pengadaan APE
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi APE TK/PAUD di Aceh Tengah Sudah 4 Orang, Kini Ditahan di Lapas
Kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan jaksa pada Maret 2023.
Aceh Tengah
Disdagkop UKM Aceh Tengah
Kejari Aceh Tengah
Disdagkop UKM
berita tribun gayo hari ini
| Tanpa Sponsor, SSB Musara Gayo Akan Terbang ke Malaysia Berlaga di Turnamen U-16 |
|
|---|
| Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Daerah, Bea Cukai Ajak Warga Berani Lapor |
|
|---|
| Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah: Rokok Ilegal Rugikan Daerah, Warga Harus Peduli dan Berani Melapor |
|
|---|
| Satpol PP & WH Aceh Tengah Nyatakan Siap Dukung Penindakan Rokok Ilegal di Daerah |
|
|---|
| 5.000 Ton Kopi Gayo Bakal Diekspor ke Tiongkok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/tan-Bendahara-Disdagkop-UKM-Aceh-Tengah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.