PPPK 2023
Revisi RUU ASN, Permasalahan Tenaga Honorer Jadi Fokus Utama, Ini Prinsip yang Ditekankan
Salah satu fokus utama dari revisi RUU ASN ini adalah menangani permasalahan tenaga honorer yang telah menjadi isu sensitif dalam manajemen ASN.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kembali menjadi sorotan utama di tengah upaya pemerintah dan DPR untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Salah satu fokus utama dari revisi RUU ASN ini adalah menangani permasalahan tenaga honorer yang telah menjadi isu sensitif dalam manajemen ASN.
RUU ASN yang sedang dalam pembahasan kini menyoroti tujuh kluster, termasuk penyelesaian tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Selain itu juga kluster lainnya yaitu penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, Kesejahteraan PPPK, pengurangan jumlah ASN akibat perampingan organisasi, digitalisasi manajemen ASN, serta peran ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Namun, salah satu kluster yang paling diperbincangkan adalah terkait penyelesaian tenaga honorer.
Sementara itu Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengintensifkan pembahasan terkait penyelesaian tenaga honorer, mengingat jumlah tenaga honorer di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan yaitu 2,3 juta orang.
Angka tersebut mengalami peningkatan drastis dari perkiraan sebelumnya yang hanya mencapai 400.000 orang.
Peningkatan ini disebabkan oleh banyaknya instansi, terutama di pemerintah daerah, yang merekrut tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka.
Baca juga: INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya
Baca juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa
Baca juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, RUU ASN Segera Disahkan: Ini Poin yang akan Disepakati
Dalam menangani permasalahan ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni menegaskan beberapa prinsip yang menjadi panduan dalam penyusunan RUU ASN.
Pertama, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian massal terhadap tenaga honorer.
Upaya akan difokuskan pada pemastian kelangsungan kerja mereka, agar tetap dapat memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.
Secara paralel, langkah-langkah akan diambil untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi ASN secara bertahap melalui prosedur yang telah ditentukan.
Seperti halnya pemerintah akan membuka rekrutmen ASN baik PPPK maupun CPNS pada tahun 2023 dan langkah serupa akan terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex yang dikutip TribunGayo.com pada Kamis (27/7/2023).
Prinsip kedua yang menjadi perhatian adalah menjaga pendapatan tenaga honorer agar tidak mengalami penurunan dari tingkat pendapatan saat ini.
Skema kerja akan diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tetap adil dan layak.
Baca juga: Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Mulai Lakukan Simulasi: Hitung Pendapatan Non-ASN
Baca juga: Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun
Langkah ini akan diwujudkan melalui penyesuaian penempatan tenaga honorer dengan kebutuhan dan keahlian yang dimiliki oleh instansi terkait.
Dengan cara ini, diharapkan pegawai honorer akan tetap mendapatkan penghasilan yang pantas.
"Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," jelas Alex.
Selain itu, prinsip ketiga yang diutamakan adalah mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah dalam melaksanakan program penyelesaian tenaga honorer.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan program yang berkelanjutan dan dapat dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan beban keuangan yang berlebihan bagi negara.
Alex menegaskan pentingnya mencari keseimbangan antara keberlanjutan program dan kebutuhan riil pemerintah.
Dengan difokuskan pada penyelesaian permasalahan tenaga honorer, revisi RUU ASN diharapkan dapat memberikan solusi konkret dan menyeluruh dalam manajemen ASN.
Adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam menjaga stabilitas pekerjaan tenaga honorer, menjaga pendapatan mereka, dan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.
Diharapkan akan membawa perubahan positif dalam pelayanan publik dan menciptakan ASN yang lebih profesional dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut disampaikam oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dalam acara Uji publik revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara perdana dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang, Rabu (26/7/ 2023) kemarin.
Adapun tujuh kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN tersebut.
Semuanya menjadi bagian dari konsep besar transformasi manajemen ASN, termasuk di dalamnya terkait digitalisasi manajemen ASN serta penyelesaian tenaga non-ASN.
Alex Denni menerangkan, RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.
"Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam paparannya.
Revisi UU ini merupakan inisiatif yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah pun menyambut baik usulan parlemen tersebut.
Sementara itu Uji publik ini turut mengundang berbagai elemen, mulai dari akademisi perguruan tinggi di sekitar UNNES, hingga perwakilan pemda di provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Rektor UNNES Prof. S. Martono mendukung revisi UU ini.
Menurutnya, birokrasi saat ini belum optimal dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Prof. Martono memberi tiga hal yang menjadi masukan kepada pemerintah.
Pertama, adalah kepastian status kepegawaian.
Kedua, yakni kepastian pemberian pelayanan maksimal bagi masyarakat.
Ketiga adalah kesejahteraan ASN.
"RUU ini tampaknya sudah dipersiapkan dengan matang, dan kami mendukung. Kami yakini, UU ASN ini pasti memberikan yg terbaik, terutama kesejahteran ASN. Sehingg ASN yang berkinerja tinggi, akan mendapatkan reward yang tinggi," pungkas Prof. Martono.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita-berita seputar ASN dan CPNS di TribunGayo.com dan GoogleNews
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.