Petani Dibacok
Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Masih Dirawat, Tersangka Terancam Penjara 8 Tahun
Tersangka MA pelaku penganiayaan petani di Aceh Tenggara diancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tersangka MA pelaku penganiayaan petani diancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Sementara korban AM (42) hingga kini masih dirawat di RSUD Sahuddin, Kutacane," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada TribunGayo.com, Senin (31/7/2023).
Petani AM tersebut terlibat cekcok di kebun dengan tersangka MA di Desa Peranginan Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Akibatnya, korban AM (42) terkena bacokan pada bagian kepalanya.
Korban, bernama AM (42) warga Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Menurut Kapolres, tersangka MA dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 354 KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,
Menurutnya, kasus penganiayaan berat itu saat ini untuk penanganan telah dilimpahkan ke pihak Polsek Badar.
Motif penganiayaan berat ini, tersangka menuduh korban melakukan pencurian di ladangnya, sehingga timbul cekcok keduanya hingga terjadi penganiayaan berat.
Padahal, korban tidak pernah melakukan pencurian tersebut.
Baca juga: Gegara Sepatu, 2 Petani Terlibat Cekcok di Kebun, Kepala Bocor Hingga Jari Korban Putus Dibacok
Seperti diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Badar, Polres Aceh Tenggara telah mengamankan MA (52) petani pelaku pembacokan rekannya di Desa Peranginan Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (29/7/2023).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah parang dan seutas tali tambang yang digunakan tersangka saat melakukan aksi penganiayaan.
Sementara korban mengalami mengalami sejumlah luka bacok mulai di bagian belakang kepala hingga sejumlah jemari tangannya putus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, terdapat tiga luka bagian kepala belakang dengan panjang sekitar 9 centimeter, lebar 2,5 centimeter dan kedalaman 1 centimeter.
Luka lain sepanjang 7 centimeter, lebar 1,5 centimeter dan kedalaman satu centimeter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.