Politik
Begini Tanggapan Jubir PA Terkait Gugatan Kadernya Yazmuha Anggota DPRK Bener Meriah
Sementara Yuzmuha tidak menerima keputusan Partai Aceh terhadapnya sehingga melakukan perlawanan hukum.
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Partai Aceh telah telah memecat Yuzmuha Anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dari keanggotannya di partai tersebut.
Selain dipecat dari keanggotaan Partai Aceh, Yuzmuha juga telah diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRK Bener Meriah.
Data yang dihimpun TribunGayo.com Jumat (4/8/2023), sebagai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh merekomendasikan Nasaruddin sebagai pengganti Yuzmuha.
Nasaruddin pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu meraih suara terbanyak ketiga.
Sementara Yuzmuha tidak menerima keputusan Partai Aceh terhadapnya sehingga melakukan perlawanan hukum.
Yuzmuhq melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya Muhammad Aris dengan menggugat Partai Aceh Bener Meriah di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.
Gugatan Yuzmuha resmi didaftarkan Kamis (3/8/2023), Gugatan Yuzmuha telah diterima PN Redelong dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.
Menurut Muhamad Aris, tuduhan yang dilakukan Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum.
Sebab, masalah yang membelit kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan masih berstatus tersangka.
Baca juga: Hebat! Bener Meriah Satu-satunya Penerima Penghargaan Pemenuhan Guru dari Kementerian PANRB
Baca juga: Tolak di PAW, Yuzmuha Gugat Partai Aceh Ke PN Redelong, Kuasa Hukum : Kasusnya Belum Inkrah
"Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu sehingga perlu pembuktian," ujar Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha kepada TribunGayo.com
Lantas atas perlawanan tersebut bagaimana dengan partai lokal di Aceh?
Juru bicara Partai Aceh Nurzahri yang dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (4/8/2023) mengatakan, terkait yang bersangkutan dengan mencoba menumpuh upaya hukum itu merupakan hak sebagai warga Negara.
Pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian Nurzahri juga mangatakan Partai Aceh sendiri juga akan menyiapkan pengacara untuk mengurus semua permasalahan gugatan ini.
"Terkait Yuzmuha yang saat ini sudah ditahan polres Bener Meriah pihak sudah tegas tetap mengambil sikap pemecatan, terkait bersangkutan mencoba upaya hukum ya itu merupakan haknya sebagai warga negara," kata Nurzahri.
Tetapi lanjut Nurzahri tetap ada mekanisme yang sudah diatur dalam bernegara dan itu di luar mekanisme partai.
"Intinya kita tetap pegang teguh terhadap sikap yang sudah diambil, dan kita hargai proses persidangan yang sedang berlanjut," tegas Nurzahri.
Nurzahri juga menegaskan PA tidak akan mentolerir siapa pun anggota partai yang terlibat dengan narkoba maupun syariat Islam.
Partai Aceh katanya, jika ada anggota yang terlibat pidana menyangkut narkoba maupun syariat Islam itu sangat tegas.
Lantaran itu, Nurzahti mengingatkan kepada semua kadernya, karena PA tidak pandang bulu, terbukti jika terlibat maka langsung disikapi. (*)
Fachrul Razi Sebut Demokrasi Aceh Terancam oleh Politik Uang, Seorang Caleg Habiskan Rp 5-15 Miliar |
![]() |
---|
Warga Bisa Beri Tanggapan Terhadap 436 DCS Bacaleg DPRK Aceh Tengah |
![]() |
---|
Reje Kuyun Nonaktif Yasir Arafat jadi Sekretaris Partai Hanura, Siap Maju ke DPRK |
![]() |
---|
Yuk Sampaikan Tanggapan Terhadap Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota, Catat Emailnya |
![]() |
---|
DKPP Putuskan Yusrizal Faini, Komisioner KIP Bener Meriah tidak Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.