Berita Bener Meriah

Tolak di PAW, Yuzmuha Gugat Partai Aceh Ke PN Redelong, Kuasa Hukum : Kasusnya Belum Inkrah

Muhamad Aris menyatakan tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Anggota DPRK Bener Meriah Yuzmuha lewat kuasa hukumnya Muhamad Aris resmi menggugat Partai Aceh Bener Meriah ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kamis (3/8/2023).

Gugatan tersebut telah dimasukkan ke PN Redelong dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.

Muhamad Aris menyatakan jika tuduhan yang dilakukan pimpinan Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum.

Sebab menurutnya kasus yang membelit sang klien belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih berstatus tersangka.

"Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu sehingga perlu pembuktian dan akan kita buktikan di persidangan bahwa dia tidak bersalah," kata Muhamad Aris, Kuasa Hukum Yuzmuha kepada TribunGayo.com.

Terkait kasus penangkapan kelienya Yuzmuha selaku kuasa hukum pihaknya juga meyakini tidak cukup alat bukti untuk melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Untuk itu kami menilai tuduhan dan proses pemberhentian yang dilakukan oleh Pimpinan Partai Aceh adalah cacat hukum," tegas Muhammad Aris.

Selain itu  Muhammad Aris menyatakan  hingga saat ini kliennya Yuzmuha dan keluarga sama sekali tidak diberitaukan  Partai Aceh perihal pemecatannya dan proses PAW yang dilakukan.

Baca juga: DKPP Putuskan Yusrizal Faini, Komisioner KIP Bener Meriah tidak Langgar Kode Etik

Baca juga: Harga Emas Murni di Bener Meriah Kembali Turun, Segini Harga Terbaru

"Padahal dia masih anggota Anggota DPRK Bener Meriah yang sah hingga saat ini," ungkap Muhammad Aris.

Muhamad Aris menambahkan pihaknya juga akan menyurati Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan SK pemberhentian dan PAW terhadap Yuzmuha hal itu sebelum kasus tersebut mendapat kekuatan hukum tetap.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Bener Meriah, Baharuddin Usman saat dikonfirmasi TribunGayo.com mengatakan, terkait penggugatan ini dirinya tidak ingin berkomentar.

"Saya tidak ingin menanggapinya," jawab Ketua DPW PA Bener Meriah dengan singkat tanpa saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya Yuzmuha ditangkap oleh Satres Narkoba Bener Meriah di Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan polres Bener Meriah.

Pada saat penangkapan terhadap oknum anggota DPRK Bener Meriah itu juga turut diamankan tiga pelaku lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved