Berita Nasional

Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Putus Asa Terjerat Utang Pinjol Usai Main Kripto

Nirwan juga menyebut setelah membunuh, AAB sempat menggunakan ATM milik MNZ tetapi gagal lantaran tidak mengetahui kode pin korban.

Kolase TribunGayo/Tangkapan Layar Kompas TV
Pelaku pembunuhan berinisial AAB (23) dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati. 

Dirinya menegaskan tega membunuh MNZ murni akibat tidak tahu lagi untuk menyelesaikan masalah utang yang menjeratnya.

"Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam. Karena saya sudah putus asa juga."

"Rencana baru muncul pas saya ngantar pulang di hari Rabu sebelum kejadian," jelasnya.

AAB mengungkapkan tidak ada ada harapan lagi serta tak ada jalan lain utnuk menyelesaikan masalahnya tersebut.

"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri."

"Saya coba berbagai cara, terakhir ini (membunuh MNZ)," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalih Senior Bunuh Mahasiswa UI: Rugi Rp 80 Juta Main Kripto dan Utang Pinjol, Tak Mampu Bayar

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved