Berita Nasional

Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Putus Asa Terjerat Utang Pinjol Usai Main Kripto

Nirwan juga menyebut setelah membunuh, AAB sempat menggunakan ATM milik MNZ tetapi gagal lantaran tidak mengetahui kode pin korban.

Kolase TribunGayo/Tangkapan Layar Kompas TV
Pelaku pembunuhan berinisial AAB (23) dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati. 

Nirwan mengungkapkan hingga saat ini, belum ditemukan motif lain terkait AAB yang tega menghabisi MNZ di kosan korban di Beji, Depok pada Rabu (2/8/2023) itu.

Nirwan menegaskan AAB diduga membunuh MNZ untuk menggasak isi rekeningnya sehingga dapat melunasi utang-utangnya.

"Tidak ada, karena korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku."

"Pengakuan pelaku ini juga pernah berhasil (main kripto), tapi per Januari ini gagal (menang) mulu," jelas Nirwan.

Dia juga mengungkapkan bahwa alasan AAB mengincar MNZ lantaran mereka berteman dekat.

Baca juga: Peluang Lolos Lebih Besar, Cek 10 Jurusan Sepi Peminat UI, ITB dan UGM

Selain itu, pelaku juga mengetahui korban memiliki barang-barang seperti laptop MacBook hingga iPhone.

"Kenapa sasarannya korban? Karena pelaku dengan korban itu berteman, dan tahu korban tahu punya barang-barang seperti laptop merek MacBook, punya iPhone segala macam,' kata Nirwan.

Nirwan juga menyebut setelah membunuh, AAB sempat menggunakan ATM milik MNZ tetapi gagal lantaran tidak mengetahui kode pin korban.

"Korban ini ikut juga main investasi gitu, dia lebih banyak berhasil dan mungkin korbandianggap lebih banyak duitnya, jadi (pikir pelaku) dengan menguasai ATM-nya bisa selesaikan utang saya (pelaku)."

Baca juga: Kriminolog UI Ungkap Fakta Lain Sekeluarga yang Tewas di Kalideres, Pakar Bahas Paham Akhir Dunia

"Setelah diambil, dompet diambil dicoba ke ATM karena tidak tahu PIN-nya akhirnya diblok," katanya.

AAB Ngaku Tidak Ada Dendam dengan MNZ

Kini, AAB pun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap MNZ.

Ia dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," jelas Nirwan.

Pada kesempatan yang sama, AAB pun mengaku tidak memiliki dendam dengan juniornya di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya UI tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved