Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan MA Sudah Tepat
"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya.
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan MA Sudah Tepat
TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yousa atau Brigadir J.
Brigadir Yosua tewas ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022.
Atas perbuatannya itu ia divonis mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Namun melalui penasehat hukumnya, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga memberi tanggapan soal putusan MA yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Agustinus Pohan mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Lawan Vonis Mati
Sebab, kata dia, hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.
"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat."
"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya.
Ini Kata Pakar Psikologi Forensik
Sementara Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan tugas Ditjen Pemasyarakatan adalah merancang program guna mengubah tabiat dan perilaku narapidana.
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
hukuman mati
penjara seumur hidup
Mahkamah Agung
Menkopolhukam
Mahfud MD
Ahli Hukum Pidana
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.