Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan MA Sudah Tepat

"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya.

TRIBUNNEWS.COM
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan MA Sudah Tepat. 

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan MA Sudah Tepat

TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yousa atau Brigadir J.

Brigadir Yosua tewas ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Atas perbuatannya itu ia divonis mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Namun melalui penasehat hukumnya, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga memberi tanggapan soal putusan MA yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Agustinus Pohan mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Lawan Vonis Mati

Sebab, kata dia, hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.

"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat."

"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya.

Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Sementara Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan tugas Ditjen Pemasyarakatan adalah merancang program guna mengubah tabiat dan perilaku narapidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved