Polisi Tembak Polisi
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa berkurang jika KUHP Baru berlaku.
2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Apa Hukum Mati Dibatalkan?, Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan 12 April 2023
"Apabila setelah berlakunya KUHP Baru nanti putusan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) tetap pidana penjara seumur hidup, maka setelah menjalani pidana penjara 15 tahun, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan ke Presiden dengan pertimbanan Mahkamah Agung, agar pidana penjara seumur hidup tersebut diubah menjadi 20 tahun penjara," terang Albert.
"Perlu dicatat bahwa permohonan belum pasti dikabulkan juga, namun yang pasti adalah paradigma pemidanaan dalam KUHP Baru bukan lagi pada pembalasan (retributivisme) melainkan pada kemanfaatan yang berkeadilan (utilitariansime)," sambungnya.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Isi Percakapan Ferdy Sambo- Eliezer Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.
Hal ini terkait Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jika KUHP Baru Berlaku
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Ferdy Sambo
pembunuhan Brigadir J
KUHP Baru
Ferdy Sambo divonis mati
hukuman seumur hidup
Mahkamah Agung
Pakar Hukum Pidana
Universitas Trisakti
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.