Polisi Tembak Polisi

Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa berkurang jika KUHP Baru berlaku.

TRIBUNNEWS.COM
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. 

2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Apa Hukum Mati Dibatalkan?, Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan 12 April 2023

"Apabila setelah berlakunya KUHP Baru nanti putusan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) tetap pidana penjara seumur hidup, maka setelah menjalani pidana penjara 15 tahun, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan ke Presiden dengan pertimbanan Mahkamah Agung, agar pidana penjara seumur hidup tersebut diubah menjadi 20 tahun penjara," terang Albert.

"Perlu dicatat bahwa permohonan belum pasti dikabulkan juga, namun yang pasti adalah paradigma pemidanaan dalam KUHP Baru bukan lagi pada pembalasan (retributivisme) melainkan pada kemanfaatan yang berkeadilan (utilitariansime)," sambungnya.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Isi Percakapan Ferdy Sambo- Eliezer Setelah Pembunuhan Brigadir Yosua

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.

Hal ini terkait Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jika KUHP Baru Berlaku

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved