Berita Nasional
Gaji ASN PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024, Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Gaji ASN PNS dan PPPK Resmi Naik 8 Persen Tahun 2024! Simak Besaran yang Akan Mengalami Kenaikan
TRIBUNGAYO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diumumkan oleh Jokowi dalam pidato pengantar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, beserta nota keuangannya, pada sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Rabu (16/8/2023).
Dalam pidatonya, Jokowi menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN.
"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna." Sebut Jokowi yang dikutip dari TribunNews.com pada Rabu (16/8/2023).
Presiden juga menegaskan, Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan sistem remunerasi ASN akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas mereka.
RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN baik itu PNS dan PPPK di tingkat pusat dan daerah, TNI, serta Polri.
Pensiunan juga akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.
Reaksi positif berupa tepuk tangan hangat pun menyambut usulan ini dari para peserta sidang yang hadir.
Penting untuk dicatat bahwa peningkatan gaji PNS terakhir kali dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2019.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan usulan ini, diharapkan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK akan semakin ditingkatkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang lebih kuat.
Usulan kenaikan gaji tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam memotivasi kinerja ASN dan mendorong produktivitas yang lebih tinggi.
Terkait dengan aspek anggaran, RAPBN 2024 secara keseluruhan akan dijelaskan dalam sidang tersebut.
Termasuk bagaimana pen
Baca juga: Hari Ini 16 Agustus 2023 Jokowi Umumkan Kepastian Gaji ASN Naik
gelolaan dana yang akan mendukung peningkatan gaji dan tunjangan untuk ASN serta peningkatan bagi pensiunan.
Dilansir dari Kompas.comĀ presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.
Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun
Diharapkan dengan langkah ini akan memberikan dampak positif dalam memperkuat daya beli PNS dan PPPK, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi para pekerja negeri.
Pemerintah juga berharap bahwa kenaikan gaji ini akan mendorong semangat kerja dan dedikasi ASN dalam melayani masyarakat dan negara.
Semua aspek ini akan terus diperbincangkan dalam sidang bersama DPR dan DPD RI dalam rangka mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi seluruh pihak.
Baca juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa
Sebagai informasi, kenaikkan gaji PNS dan PPPK terakhir kali dilakukan pada 2019. Pada tahun itu, gaji ASN naik sebesar 5 persen.
Untuk itu berikut besaran gaji PNS yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang akan mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Gaji PNS 2023
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Baca juga: Gaji ASN Naik Tahun Depan: Harus Diperhatikan Inflasi dan Pelebaran Defisit Anggaran
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK 2023
Berbeda dengan ASN, gaji PPPK 2023 diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selengkapnya berikut daftarnya:
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
gaji ASN
PNS dan PPPK
PPPK 2023
Jokowi
Presiden Jokowi
PNS 2023
Reformasi Birokrasi
ASN
berita tribun gayo hari ini
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Gaji-ASN-Naik-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.