Berita Nasional

Presiden Jokowi Umumkan Naik Gaji ASN dan TNI/Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Kabar gembira datang bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan di daerah dan pusat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji tahun 2024

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).(YouTube.com/Sekretariat Presiden) 

TRIBUNGAYO.COM -  Kabar gembira datang bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan di daerah dan pusat.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji pada tahun 2024.

Kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Pengumuman yang disampaikan itu mendapat sambutan dari kalangan aparatur pemerintah.

Mengutip Tribunnews.com, Presiden Jokowi menyampaikan hal ini dalam pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengungkapkan kenaikan gaji ini demi reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan kepada ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna."

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Baca juga: Nezar Patria : Terima kasih kepada Pemerihtah RI dan GAM, Sepakat Bangun Aceh Baru

Usulan Jokowi ini pun disambut tepuk tangan oleh peserta sidang.

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk selengkapnya berikut besaran gaji untuk ASN tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved