Berita Nasional

Presiden Jokowi Umumkan Naik Gaji ASN dan TNI/Polri 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Kabar gembira datang bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan di daerah dan pusat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji tahun 2024

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).(YouTube.com/Sekretariat Presiden) 

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.

Baca juga: Dokter Zaidul Akbar Jelaskan Pentingnya Tidur untuk Recovery Tubuh, Ini 6 Manfaatnya untuk Kesehatan

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Usul Gaji ASN Naik 8 Persen di 2024, Pensiunan 12 Persen

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved