Polisi Tembak Polisi

Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan

Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

TRIBUNNEWS.COM
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan Selama 10 Tahun Usai Dapat Keringanan. 

Berdasarkan gambar yang diterima Tribun dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Tribunnews.com)

Hukumannya Disunat

Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan ini buntut dari kakasasi yang diajukan Putri setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Banding ini diajukan karena istri Ferdy Sambo merasa keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved