Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Selain 3 Oknum Militer, 1 Warga Sipil Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Warga Aceh

Dalam updetan terbaru Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan satu tersangka lainnya, selain 3 oknum militer. Tersangka yang baru...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Selain 3 Oknum Militer, 1 Warga Sipil Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Warga Aceh 

Melansir dari Kompas.id menurut keterangan kerabat korban, Said Sulaiman, Imam dibawa paksa pelaku di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Kemudian, adik korban mendapat telepon dari Imam yang mengaku mengalami penganiayaan dari pelaku.

”Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Hingga saat laporan tersebut dibuat, korban (Imam) tidak dapat dihubungi,” kata Said.

Dalam video yang dikirimkan terlihat kondisi Imam saat disiksa.

Imam tidak berhenti menangis dan meminta keluarganya agar segera mengirimkan uang agar tidak lagi disiksa.

Tak lama kemudian, korban tidak bisa dihubungi lagi dan tidak kembali pulang ke rumah.

Sebab itu, Said yang tengah di Jakarta melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Meninggal

Setelah berhari-hari tidak mendapatkan kabar dari Imam, Said mendapatkan kabar bahwa Imam telah meninggal pada Kamis (24/8/2023).

Ia dan beberapa kerabat lain pun mendatangi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

Adapun jenazah Imam sudah dikebumikan di kampung halamannya pada Sabtu (26/8/2023).

Dari beberapa video yang beredar, Imam Masykur disiksa hingga seluruh punggungnya mengalami luka-luka.

Sementara pada video lainnya, Imam Masykur meminta keluarganya untuk mengirim uang Rp 50 juta sebagai tebusan dirinya. Jika tidak mengirim uang, Imam akan dibunuh.

Selain itu, beredar pula foto dan surat penyerahan mayat Imam Masykur di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023), dan ditandatangani oleh Sersan Kepala Agus Sepyawan.

Dalam surat tersebut disebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik dan dua pelaku lainnya.

Diketahui, Praka saat ini berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.

Pemerasan?

Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Kabupaten Bireuen (IKKB) Jabodetabek Sayuti Abubakar mengatakan, dari keterangan keluarga korban, korban tidak mengenal pelaku.

Keluarga korban hanya menduga motif pelaku adalah pemerasan.

Saat ini, mereka masih menunggu hasil penyelidikan selesai.

Pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam Masykur tersebut.

Sayuti berharap, pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

UPDATE kasus penganiayaan warga Aceh di Tribungayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved