Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Fauziah Ibunda Imam Masykur yang Meninggal Ulah Oknum TNI Temui Hotman Paris, Fakta Baru Terungkap

Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25), korban meninggal diduga dianiaya oknum TNI menemui Hotman Paris, Rabu (5/9/2023).

Editor: Rizwan
Kompas.com
Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25), korban meninggal diduga dianiaya oknum TNI menemui Hotman Paris, Rabu (5/9/2023). 

TRIBUNGAYO.COMFauziah (47), ibunda Imam Masykur (25), korban meninggal diduga dianiaya oknum TNI menemui Hotman Paris, Rabu (5/9/2023).

Dalam pertemuan dengan pengacara kondang Hotman Paris, turut didampingi Yuni Maulida dan kuasa hukum dari Aceh.

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan itu termasuk adanya fakta baru.

Mengutip Kompas.com, Imam Masykur adalah pria yang tewas terbunuh usai diculik dan disiksa oleh tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), satu di antaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres).

Tidak sendiri, Fauziah didampingi dengan tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida (23) berserta kuasa hukum para korban dari Aceh, yakni Yusi Muharnina, Ridwan Hadi, dan Putra Safriza.

Mereka mendatangi Hotman Paris untuk mencari keadilan atas apa yang menimpa Imam Masykur pada 12 Agustus lalu.

Hotman Paris Hutapea beserta tim, kini sudah resmi menjadi kuasa hukum Fauziah.

Setidaknya, ada 18 pengacara yang terjun langsung menangani kasus ini.

Baca juga: Tersangka Kasus Meninggalnya Warga Aceh Imam Masykur Jadi 6 Orang, Pomdam Jaya Beberkan Peran Pelaku

Ada lubang di jasad korban

Calon tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida, menitikkan air mata saat hadir bertemu dengan Hotman Paris. Ia mengaku sempat melihat langsung jenazah kekasihnya itu di rumah sakit.

Saat melihat jasad Imam, Yuni menemukan sebuah luka dengan kondisi berlubang di kepala Imam saat sedang berkunjung ke salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat.

Terus, di sini ada juga luka di badan (dada) sebelah kiri," kata Yuni dalam jump pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (5/9/2023).

Kendati demikian, Yuni mengaku tidak mengetahui luka tersebut disebabkan karena apa.

Salah satu kuasa hukum keluarga Imam, Putra Safriza, menduga lubang itu adalah luka bekas senjata.

"Ya, seperti bekas luka tusukan atau tembakan," ucap Putra. Hasil visum Imam Hotman Paris cukup heran dengan hasil visum dari rumah sakit terhadap jasad Imam. Hasil visum menunjukkan bahwa Imam diduga asfiksia atau asma.

Asfiksia adalah masalah sistem pernapasan yang diakibatkan oleh rendahnya kadar oksigen di dalam tubuh.

Hotman kebingungan mengapa gangguan pernapasan bisa menjadi kesimpulan hasil visum Imam.

"Jelas-jelas itu adalah penganiayaan (berdasarkan video yang viral), bukan karena sesak napas. Jangan sampai melenceng gitu kan, jangan. Ada tulisan di sini (surat hasil visum), apa?" tanya Hotman.

Kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti, hanya menegaskan hasil visum Imam dari salah satu rumah sakit di Karawang menunjukkan korban mengalami asfiksia.

"Tapi kan jenazah diambil dari sungai?" kata Hotman sambil mengernyitkan dahi. "Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" ujar Hotman kebingungan.

Baca juga: LPSK Temui Seorang Saksi di Aceh, Kasus Imam Masykur Dibunuh Oknum Paspampres, Ibu Korban ke Jakarta

Desak pakai pasal pembunuhan berencana

Hotman pun mendesak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) agar menjerat tiga anggota TNI penganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.

Hotman berpendapat bahwa salah satu tersangka yang merupakan anggota Paspampres berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam. Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya.

Dia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuangnya ke sungai.

"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP, tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman.

Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.

Hotman lantas menyinggung kasus ini dengan kasus Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang terbukti membunuh anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Itulah yang diterapkan dalam kasus Sambo. Dalam kasus ini jelas-jelas ada waktu berpikir dari si pelaku, bahkan memberikan kesempatan kepada almarhum untuk menelepon," imbuh Hotman.

"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegas Hotman.

Untuk diketahui, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik.

Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa sampai meninggal dunia. Jasad Imam ditemukan dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Peredaran Obat Ilegal Terkait Meninggal Imam Masykur Libatkan 3 Oknum TNI

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turun Tangan Hotman Paris Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Paspampres, Fakta Baru Terungkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved