Penemuan Mayat
Tersangka Pembunuhan Istri di Gayo Lues Terancam 20 Tahun Penjara, Pasutri Itu Ternyata Baru Nikah
Setelah membunuh istrinya, tersangka melarikan diri ke Takengon, Aceh Tengah menggunakan sepeda motor jenis Honda BeAT.
Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
Dikatakan, tersangka pembunuhan tersebut dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun kurungan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan di Pegunungan Gayo Lues, Diduga Korban Pembunuhan
Bahkan pada saat menikah sebulan lalu, kedua pasangan suami istri itu yang laki-laki (tersangka) bukan lajang lagi.
Begitu juga dengan si perempuan (korban) bukan gadis lagi, tetapi keduanya sudah pernah gagal berumah tangga.
"Dalam hal ini Kapolres Gayo Lues memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada personel Polsek Lut Tawar dan Satreskrim Polres Gayo Lues yang bekerja cepat.
Sehingga berhasil mengungkap pelaku dan melacak keberadaan tersangka saat berusaha melarikan diri,"sebutnya.
Baca juga: Warga Gayo Lues Ditemukan Meninggal Dunia di Jurang, Diduga Alami Kecelakaan
Secara terpisah, Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah mengatakan, tersangka berhasil diamankan 1x24 jam, bahkan ketika personel sedang melakukan pengejaran tersangka yang diduga melarikan diri ke arah Takengon.
Tiba-tiba tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah didampingi keluarganya tersangka tersebut.
"Pihak penyelidik Polres Gayo Lues sebelumnya, sempat meminta keluarga tersangka dan korban untuk menghubungi dan membujuk tersangka Muhammad Reno, agar segera menyerahkan diri ke kepolisian terdekat.
Alhamdulilah tersangka menyerahkan diri belum dilakukan tindakan terukur oleh petugas dilapangan,"sebutnya. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
pembunuhan
Gayo Lues
Blangkejeren
suami
istri
Suami Bunuh Istri
meninggal dunia
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Running News
TribunBreakingNews
| Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuh Istri di Bener Meriah Divonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| JPU Tuntut Terdakwa Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah dengan Pidana Mati |
|
|---|
| Sidang Kedua Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah, 5 Saksi Dihadirkan |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ayuni di Bener Meriah, Edi Tertunduk di Kursi Pesakitan |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Kebun Kopi Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PELAKU-PEMBUNUHANNN-DI-GALUSS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.