Penemuan Mayat

Tersangka Pembunuhan Istri di Gayo Lues Terancam 20 Tahun Penjara, Pasutri Itu Ternyata Baru Nikah 

Setelah membunuh istrinya, tersangka melarikan diri ke Takengon, Aceh Tengah menggunakan sepeda motor jenis Honda BeAT.

Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko P didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim berserta personelnya menggelar konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di kabupaten tersebut dengan menghadirkan seorang tersangka yang tidak lain adalah suaminya korban sendiri. Selasa (5/9/2023). 

Dikatakan, tersangka pembunuhan tersebut dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun kurungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan di Pegunungan Gayo Lues, Diduga Korban Pembunuhan

Bahkan pada saat menikah sebulan lalu, kedua pasangan suami istri itu yang laki-laki (tersangka) bukan lajang lagi.

Begitu juga dengan si perempuan (korban) bukan gadis lagi, tetapi keduanya sudah pernah gagal berumah tangga.

"Dalam hal ini Kapolres Gayo Lues memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada personel Polsek Lut Tawar dan Satreskrim Polres Gayo Lues yang bekerja cepat.

Sehingga berhasil mengungkap pelaku dan melacak  keberadaan tersangka saat berusaha melarikan diri,"sebutnya.

Baca juga: Warga Gayo Lues Ditemukan Meninggal Dunia di Jurang, Diduga Alami Kecelakaan

Secara terpisah, Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah mengatakan, tersangka berhasil diamankan 1x24 jam, bahkan ketika personel sedang melakukan pengejaran tersangka yang diduga melarikan diri ke arah Takengon.

Tiba-tiba tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah didampingi keluarganya tersangka tersebut.

"Pihak penyelidik Polres Gayo Lues sebelumnya, sempat meminta keluarga tersangka dan korban untuk menghubungi dan membujuk tersangka Muhammad Reno, agar segera menyerahkan diri ke kepolisian terdekat.

Alhamdulilah tersangka menyerahkan diri belum dilakukan tindakan terukur oleh petugas dilapangan,"sebutnya. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved