Penemuan Mayat

Tersangka Pembunuhan Istri di Gayo Lues Terancam 20 Tahun Penjara, Pasutri Itu Ternyata Baru Nikah 

Setelah membunuh istrinya, tersangka melarikan diri ke Takengon, Aceh Tengah menggunakan sepeda motor jenis Honda BeAT.

Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko P didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim berserta personelnya menggelar konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di kabupaten tersebut dengan menghadirkan seorang tersangka yang tidak lain adalah suaminya korban sendiri. Selasa (5/9/2023). 

Tersangka Pembunuhan Istri di Gayo Lues Terancam 20 Tahun Penjara, Pasutri Itu Ternyata Baru Nikah 

Laporan Rasidan | Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Gayo Lues, Muhammad Reno (26) warga Dusun Empus Awal Desa Anak Reje, Kecamatan Blangpegayon yang membunuh istrinya sendiri, kini terancam hukuman penjara 20  tahun.

Tersangka nekat menghabisi istrinya sendiri Kasmurni (32) warga Dusun Belah Lumu, Desa Gumpang Lempuh kecamatan Putri Betung itu dengan cara ditikam berkali-kali di tubuh korban.

Akhirnya korban ditemukan meninggal dunia di pegunungan Bur Tukuk Desa Leme kecamatan Blangkejeren, pada Senin (4/9/2023) siang.

Baca juga: Terungkap Motif Suami Bunuh Istri di Gayo Lues, Kapolres : Korban tak Senang sama Anak Tirinya

Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah sekitar sebulan lalu.

Tersangka Muhammad Reno sebelumnya sudah menikah dua kali dan korban merupakan istrinya yang ketiga.

Begitu juga sebelumnya korban Kasmurni sudah pernah berumah tangga atau menikah dengan pria lain.

Setelah membunuh istrinya, tersangka melarikan diri ke Takengon, Aceh Tengah menggunakan sepeda motor jenis Honda BeAT.

Setibanya di Takengon, tersangka menjumpai keluarganya dan menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah.

Baca juga: Biadab, Pelaku Pembunuhan di Gayo Lues Ternyata Suami Korban, Serahkan Diri ke Posek Lut Tawar

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko P didampingi Wakapolres Kompol Edi dan Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah, dalam konferensi pers di Mapolres  Blangsere, Selasa (5/9/2023) mengatakan, korban pembunuhan yang terjadi di Gayo Lues dibunuh oleh suaminya sendiri Muhammad Reno dengan cara yang sangat sadis.

Dikatakan, tersangka dan korban baru menikah sekitar sebulan lalu, bahkan motif terkait kasus pembunuhan tersebut, diawali masalah anak dari tersangka yang merupakan hasil pernikahan dengan istri sebelumnya yang masih berumur tiga tahun.

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Perempuan di Pegunungan Gayo Lues Terdapat 23 Luka Tusukan

Tersangka mengaku, sering cekcok dengan istrinya, lantaran korban tidak pernah senang dengan anak tirinya itu.

"Padahal perjanjian sebelum menikah, masalah anak akan didik dan dirawat serta dibesarkan bersama dengan baik.

Namun setelah sebulan menikah pasutri ini sering ribut dan bertengkar juga berdebat dengan alasan tidak pernah senang dengan anak tirinya itu,"mengutip keterangan tersangka.

Dikatakan, tersangka pembunuhan tersebut dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun kurungan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan di Pegunungan Gayo Lues, Diduga Korban Pembunuhan

Bahkan pada saat menikah sebulan lalu, kedua pasangan suami istri itu yang laki-laki (tersangka) bukan lajang lagi.

Begitu juga dengan si perempuan (korban) bukan gadis lagi, tetapi keduanya sudah pernah gagal berumah tangga.

"Dalam hal ini Kapolres Gayo Lues memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada personel Polsek Lut Tawar dan Satreskrim Polres Gayo Lues yang bekerja cepat.

Sehingga berhasil mengungkap pelaku dan melacak  keberadaan tersangka saat berusaha melarikan diri,"sebutnya.

Baca juga: Warga Gayo Lues Ditemukan Meninggal Dunia di Jurang, Diduga Alami Kecelakaan

Secara terpisah, Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah mengatakan, tersangka berhasil diamankan 1x24 jam, bahkan ketika personel sedang melakukan pengejaran tersangka yang diduga melarikan diri ke arah Takengon.

Tiba-tiba tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah didampingi keluarganya tersangka tersebut.

"Pihak penyelidik Polres Gayo Lues sebelumnya, sempat meminta keluarga tersangka dan korban untuk menghubungi dan membujuk tersangka Muhammad Reno, agar segera menyerahkan diri ke kepolisian terdekat.

Alhamdulilah tersangka menyerahkan diri belum dilakukan tindakan terukur oleh petugas dilapangan,"sebutnya. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved