Berita Nasional

Mischa Hasnaeni yang Dijuluki Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Waskita

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

TRIBUN MURIA
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Mischa Hasnaeni Moein yang dijuluki wanita emas. 

Mischa Hasnaeni yang Dijuluki Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Waskita

TRIBUNGAYO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Mischa Hasnaeni Moein yang dijuluki wanita emas.

Vonis terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya penjara, Hasnaeni juga dijatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.

Majelis Hakim juga memutuskan, Hasnaeni harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.

Baca juga: KPK Panggil Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Juru Bicara Ali Fikri: Belum Ada Konfirmasi

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Mischa Hasnaeni Moein terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polda Aceh Belum Tahan 5 Tersangka Korupsi Rumah Sakit Regional Takengon yang Ambruk

Dalam memutuskan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Hasnaeni dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Hakim.

Sementara untuk meringankan, Majelis Hakim memiliki empat pertimbangan, yakni berlaku sopan, mempunyai 3 anak, dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Kembalikan Kerugian Negara

Untuk informasi, vonis penjara yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Hasnaeni sebelumnya telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian, dia juga telah dituntut membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Wanita Emas Hasnaeni Moein Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved