Rumah Sakit Regional Ambruk

Polda Aceh Belum Tahan 5 Tersangka Korupsi Rumah Sakit Regional Takengon yang Ambruk

Proyek ini dianggarkan menggunakan dana APBA tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.174.551.284.

Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Tim Khusus Polda Aceh serta Tim Ahli Forensic Engineering dan BPKP Aceh mendatangi kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendalami kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk, Kamis (13/7/2023) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang mengakibatkan runtuhnya Rumah Sakit Regional Takengon.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, pada Jumat (1/9/2023).

"Tersangka-tersangka tersebut adalah SM yang menjabat sebagai Kepala Proyek (KPA), JM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), K sebagai konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD sebagai peminjam perusahaan," jelas Kombes Winardy.

Kasus ini telah melalui serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dan 5 ahli.

Selama proses penyelidikan, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp270 juta serta 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit tersebut.

Proyek ini dianggarkan menggunakan dana APBA tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.174.551.284.

Meskipun tersangka telah ditetapkan, mereka belum ditahan secara fisik karena masih menunggu proses selanjutnya.

"Tersangka sementara belum ditahan karwna baru penetapan dan akan ada proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdianto kepada TribunGayo.com, Jumat (1/9/2023)

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun

serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang tersebut. (*)

Baca juga: Update! Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional Takengon, Ini Nama-namanya

Baca juga: Tim Gabungan Polda Aceh dan BPKP Kembali Dalami TKP  Ambruknya Rumah Sakit Regional Takengon

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Kembalikan Kerugian Negara

Update berita lainnya di TribunGayocom dan Google News

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved