CPNS dan PPPK 2023

Kemendikbud Keluarkan SE Terbaru Terkait Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak Poinnya

SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani berisi panduan resmi untuk calon PPPK yang akan mendaftar sebagai guru...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Instagram @nunuksuryani
Kemendikbud Keluarkan SE Terbaru Terkait Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak Poinnya 

Kemendikbud Keluarkan SE Terbaru Terkait Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Simak Poinnya

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023.

SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani berisi panduan resmi untuk calon PPPK yang akan mendaftar sebagai guru di tahun 2023.

Dimana syarat yang perlu diperhatikan oleh para pelamar PPPK Guru 2023 terkait klasifikasi Akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran.

Melalui akun instagram resmi Nunuk Suryani @nunuksuryani membagikan SE terkait persyaratan untuk PPPK Guru 2023 pada Sabtu (16/9/2023).

Berikut adalah beberapa poin penting yang terkandung dalam SE terbaru Kemendikbud:

1. Persyaratan Akademik

Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), atau setidaknya sertifikat pendidik yang relevan.

Baca juga: NIK Aktif Jadi Syarat Utama Pendaftaran CPNS 2023, BKN Ingatkan: Periksa Terlebih Dahulu

2. Pendaftaran Sesuai Sertifikat Pendidik

Calon PPPK Guru diharapkan mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Ini berarti bahwa pemohon dengan sertifikat pendidik tertentu harus mendaftar untuk posisi yang sesuai dengan sertifikat tersebut.

3. Alternatif Pendaftaran

Apabila calon PPPK Guru tidak memiliki sertifikat pendidik yang relevan, mereka masih dapat mendaftar dengan memenuhi persyaratan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang dimiliki.

4. Kualifikasi Bidang Tugas

Daftar kualifikasi akademik seperti yang disebutkan pada poin 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dijelaskan pada poin 2 untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh calon PPPK Guru akan tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.

Hal ini penting agar calon PPPK dapat memilih bidang tugas yang sesuai dengan kualifikasi mereka.

SE terbaru ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Calon PPPK diharapkan mematuhi ketentuan yang terdapat dalam SE ini untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan baik.

Dengan SE ini, Kemendikbud berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan merekrut guru-guru yang berkualitas dan memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang mereka lamar.

Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan pendaftaran dan proses seleksi PPPK Guru tahun 2023, calon PPPK diharapkan mengacu pada SE yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Baca juga: Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Dimulai Hari ini, 20 Kementerian dan Lembaga Sudah Umumkan Formasi

Dimana pendaftaran PPPK tahun 2023 akan dibuka mulai Minggu (17/9/2023).

Rekrutmen PPPK pada tahun 2023 merupakan fokus pemerintah dengan formasi yang lebih banyak darii Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pemerintah membuka 572.496 formasi yang dibagi untuk CPNS dan PPPK, dengan rincian formasinya:

Formasi CPNS: 28.903 orang

Formasi PPPK: 543.593 orang:

Instansi pusat

  • PPPK: 49.959 orang

Instansi daerah

  • PPPK Guru: 296.084 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
  • PPPK Teknis: 42.826 orang

Dari jumlah formasi PPPK tersebut, dapat dirincikan kembali bahwa penerimaan PPPK JF Guru lebih banyak dari daftar jabatan lainnya.

Dimana rekrutmen PPPK Guru 2023 ini menjadi fokus utama pemerintah sebagai lankah penanganan tenaga honorer atau Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun jumlah formasi PPPK Guru 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebanyak 296.084 orang yang tersebar di pemerintah daerah.

Hal ini merupakan peluang emas bagi Anda yang ingin berakrir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khususnya bagi Anda yang akan melakukan pendaftaran PPPK Guru 2023 untuk mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenndikbud.

Baca juga: Tips dan 4 Hal Penting Wajib Diketahui Oleh Para Pelamar PPPK dan CPNS 2023 Sebelum Mendaftar

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023

Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023

Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023

Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023

Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023

Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023

Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 - 12 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Aceh Terima 13.879 Formasi PPPK 2023, Begini Penjelasan BKN dan Rincian Seluruh Kabupaten

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved