CPNS dan PPPK 2023

Penjelasan BKN Penyebab Perubahan Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis adanya perubahan jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Penjelasan BKN Penyebab Perubahan Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis adanya perubahan jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Pergeseran waktu selama 4 hari atau diundur pengumuman dan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah disampaikan BKN hingga ke daerah.

Pengunduran ini sebagaimana disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Jadwal pengumuman CPNS 2023 dan PPPK semula dimulai 16 September diundur ke 19 September.

Sedangkan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 semula dimulai 17 September diundur ke 20 September.

Mengutip Kompas.com, pengundaran jadwal telah resmi dirilis BKN dan apa alasan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023 diundur?

Alasan jadwal seleksi CPNS mundur Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam suratnya mengatakan pengunduran dilakukan karena proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai saat ini masih berlangsung.

"Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Selain itu, instansi pusat dan daerah sampai saat ini juga masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.

Adapun ketentuan yang dimaksud yakni minimal 2 persen formasi diberlakukan untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Dibuka Mulai 20 September, Cek Syarat dan Formasinya

Selain itu, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yakni THK-2 dan non-ASN paling banyak 80 persen, sedangkan kebutuhan umum yakni pelamar baru paling sedikit 20 persen.

"Bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir," ujarnya lebih lanjut. Surat tersebut ditandatangani Haryomo pada Sabtu (16/9/2023).

Merujuk informasi yang dirilis BKN:

Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2023:

Pengumuman seleksi: 19-3 Oktober 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved