CPNS dan PPPK 2023

Rincian Formasi PPPK Badan Siber dan Sandi Negara: 41 Formasi Tenaga Teknis & 8 Tenaga Kesehatan

Pendaftaran seleksi PPPK BSSN 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

TRIBUNNEWS.COM
Rincian Formasi PPPK Badan Siber dan Sandi Negara: Tersedia 41 Formasi Tenaga Teknis & 8 Tenaga Kesehatan. 

4. Terampil - Arsiparis: 14 formasi

5. Terampil - Pamong Budaya: 4 formasi

6. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 7 formasi

Baca juga: Kementerian ESDM Rekrut Ratusan CPNS 2023 dan PPPK, Terbuka Pelamar Lulusan SMA hingga S2

Persyaratan Khusus PPPK BSSN 2023

1. Formasi Tenaga Kesehatan

Persyaratan khusus pelamaran wajib tambahan yang mengugurkan bagi formasi Seleksi Pengadaan PPPK BSSN Tenaga Kesehatan adalah Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) kecuali jabatan Ahli Pertama - Psikolog Klinis sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

2. Formasi Tenaga Teknis

Persyaratan khusus pelamaran bagi Seleksi Pengadaan PPPK BSSN Tenaga Teknis diberikan berupa persyaratan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis pada jabatan yang dituju yang tidak mengugurkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

1) Ahli Pertama – Analis Pengembangan Kompetensi ASN

Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi Manajemen SDM Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang
relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengelolaan SDM yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.

2) Terampil – Pamong Budaya

Sertifikat Kompetensi Kerja Bidang Kebudayaan (bidang Permuseuman, Nilai Budaya, Cagar Budaya, Kesejarahan, Kesenian, atau Perfilman) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang kebudayaan yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku saat pendaftaran.

3. Seluruh persyaratan khusus pelamaran yang sudah ditentukan untuk mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis disampaikan dalam bentuk scan/ screenshot atau link aplikasi yang dapat diakses Panitia Seleksi Instansi.

Persyaratan Umum PPPK BSSN 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved