Berita Aceh

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Kena Stroke Saat Ditahan di Lapas, Tersangka Kasus RS Arun

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu mengalami penyakit stroke saat sedang ditahan di Lapas Lhokseumawe.

|
Editor: Rizwan
Dok Kejari Lhokseumawe
Penyidik Kejari Lhokseumawe membawa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya setelah ditetapkan jadi tersangka, Senin (22/5/2023) siang dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe. 

Berkas sudah lengkap

Mengutip Kompas.com, Kejari Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (29/8/2023).

Tersangka dalam kasus ini yaitu Eks Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi dan Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, dalam siaran persnya menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.

Dia menegaskan, dari hasil audit, kerugian negara atas kasus itu sebesar Rp 44 miliar.

"Sekarang masuk tahap penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan terhadap kasus tersebut," ujarnya.

Penyidik juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar.

Uang ini dikembalikan oleh sejumlah pihak yang pernah menerima aliran dana dari rumah sakit milik Pemerintah Kota Lhokseumawe itu.

Sebelumnya diberitakan penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi PT RS Arun yakni Hariadi selaku eks Direktur PT RS Arun yang kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Lalu SY selaku Eks Walikota Lhokseumawe dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Lhoksuemawe.

Baca juga: TribunJualBeli.com Miliki Fitur Mulai Jualan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved