Berita Aceh
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Kena Stroke Saat Ditahan di Lapas, Tersangka Kasus RS Arun
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu mengalami penyakit stroke saat sedang ditahan di Lapas Lhokseumawe.
TRIBUNGAYO.COM - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu mengalami penyakit stroke saat sedang ditahan di Lapas Lhokseumawe.
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu merupakan satu dari beberapa tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) PT Arun.
Saat ini, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sudah menjalani pengobatan di RSUZA Banda Aceh.
Mengutip Kompas.com, Suaidi Yahya telah dilarikan ke Rumah Sakit Zainal Abidin di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Sebelumnya, Suaidi dirawat di Rumah Sakit Bunda, Kota Lhokseumawe.
Mantan wali kota dua periode itu mengalami stroke saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi per telepon, Minggu (24/9/2023) menyebutkan, awalnya Suaidi mengeluh sakit.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Kembali Sita Aset Tersangka Eks Direktur RS Arun, dari Mulai Rumah, Ruko & Tanah
Baca juga: Energi Baru Timnas Garuda di Asian Games 2023 dengan Kehadiran Ramadhan Sananta
Saat menjabat wali kota, Suaidi sudah pernah terkena stroke.
“Atas nama kemanusiaan dan permintaan keluarga serta pengacara maka diizinkan berobat ke Banda Aceh,” kata Therry.
Sehingga, perawatan di Banda Aceh dinilai lebih lengkap untuk menangani penyakit stroke yang diderita mantan pejabat itu.
Sebelumnya diberitakan, Suaidi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 44,9 miliar.
Tersangka lainnya, Eks Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi.
“Untuk tersangka Hariadi saat ini sudah dipindah dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara ke Lapas Banda Aceh untuk keperluan jelang persidangan,” pungkas Therry.
Sedangkan jadwal persidangan menunggu keputusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Baca juga: Kasus Curi Biji Kopi di Bener Meriah, Seorang Divonis Penjara Setahun dan Satu Lagi 8 Bulan
Baca juga: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban PTS/UTS Kimia Kelas 12 SMA/MA Semester 1 Tahun 2023
| Buntut Aduan Pelayanan Viral, Bupati Aceh Tengah Tinjau Langsung Puskesmas Atu Lintang |
|
|---|
| Kalahkan Petahanan, Ihsan Ariga Terpilih Jadi Reje Bale Nosar Aceh Tengah |
|
|---|
| Duka Cita Mendalam, Dr. Syamsulrizal Calon Rektor USK Meninggal Dunia |
|
|---|
| Kasus Bejat di Aceh Singkil: Abang Ipar Lecehkan Adik Ipar, Dijanjikan Uang Rp 50 Ribu |
|
|---|
| Grand Final Voli Semi Open Kutelintang-Pegasing Panas, Bintang Tarkam Ramaikan Laga Puncak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Mantan-Wali-Kota-Lhokseumawe-Suaidi-Yahya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.