Berita Aceh

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Kena Stroke Saat Ditahan di Lapas, Tersangka Kasus RS Arun

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu mengalami penyakit stroke saat sedang ditahan di Lapas Lhokseumawe.

|
Editor: Rizwan
Dok Kejari Lhokseumawe
Penyidik Kejari Lhokseumawe membawa mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya setelah ditetapkan jadi tersangka, Senin (22/5/2023) siang dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe. 

TRIBUNGAYO.COM - Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu mengalami penyakit stroke saat sedang ditahan di Lapas Lhokseumawe.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu merupakan satu dari beberapa tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) PT Arun.

Saat ini, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sudah menjalani pengobatan di RSUZA Banda Aceh.

Mengutip Kompas.com, Suaidi Yahya telah dilarikan ke Rumah Sakit Zainal Abidin di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Suaidi dirawat di Rumah Sakit Bunda, Kota Lhokseumawe.

Mantan wali kota dua periode itu mengalami stroke saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi per telepon, Minggu (24/9/2023) menyebutkan, awalnya Suaidi mengeluh sakit.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Kembali Sita Aset Tersangka Eks Direktur RS Arun, dari Mulai Rumah, Ruko & Tanah

Baca juga: Energi Baru Timnas Garuda di Asian Games 2023 dengan Kehadiran Ramadhan Sananta

Saat menjabat wali kota, Suaidi sudah pernah terkena stroke.

“Atas nama kemanusiaan dan permintaan keluarga serta pengacara maka diizinkan berobat ke Banda Aceh,” kata Therry.

Sehingga, perawatan di Banda Aceh dinilai lebih lengkap untuk menangani penyakit stroke yang diderita mantan pejabat itu.

Sebelumnya diberitakan, Suaidi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 44,9 miliar.

Tersangka lainnya, Eks Direktur Rumah Sakit Arun, Hariadi.

“Untuk tersangka Hariadi saat ini sudah dipindah dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara ke Lapas Banda Aceh untuk keperluan jelang persidangan,” pungkas Therry.

Sedangkan jadwal persidangan menunggu keputusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Baca juga: Kasus Curi Biji Kopi di Bener Meriah, Seorang Divonis Penjara Setahun dan Satu Lagi 8 Bulan

Baca juga: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban PTS/UTS Kimia Kelas 12 SMA/MA Semester 1 Tahun 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved