Berita Nasional

Yuk Buruan, 8 Provinsi Ini Buka Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemeritah Provinsi di 8 daerah hingga awal Oktober 2023 masih membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB - Yuk Buruan, 8 Provinsi Ini Buka Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

TRIBUNGAYO.COM - Pemeritah Provinsi di 8 daerah hingga awal Oktober 2023 masih membuka layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Layanan pajak kendaraan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendata kembali kendaraan yang selama banyak yang sudah mati pajak.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan dengan mendatangi Kantor Samsat dari 8 provinsi ini.

Yuk lihat, ada 8 provinsi yang layanan dibuka ada yang hingga akhir Oktober dan ada juga hingga akhir Desember 2023.

Sebagaiman dilansir Kompas.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan juga memberikan insentif pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.

Baca juga: 2 Oktober Hari Batik Nasional, Begini Sejarah dan Keragaman Motifnya

Berikut daftar provinsi yang membuka program pemutihan pajak kendaraan pada periode Oktober 2023.

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, kebijakan ini membuat masyarakat Jatim dapat menikmati bebas bea balik nama kendaraan, bebas sanksi administratif bagi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

Selain itu, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat maupun UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pembayaran juga tersedia secara online melalui e-Samsat, Tokopedia, ataupun minimarket tertentu.

2. Jawa Tengah

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapenda_jateng, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan yang diadakan sejak 26 April 2023.

Keringanan yang diberikan berupa bebas bea balik nama kendaraan bagi kepemilikan mobil dan motor serta bebas pajak progresif.

Kebijakan ini berlaku hingga 22 Desember 2023.

Sementara itu, masyarakat tetap wajib membayarkan sanksi administrasi yang diberikan sejak akhir Juni hingga sekarang. Ini karena kebijakan bebas sanksi administrasi berakhir pada 21 Juni 2023.

Kebijakan pemutihan pajak di Jawa Tengah diatur sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Baca juga: Arti Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan di Tiap Provinsi

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 2023. Ini sesuai Peraturan Gubernur Banten No 21 Tahun 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Banten @bapenda.banten, keringanan yang diberikan sebagai berikut:

Bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023

Bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023

Diskon PKB 30 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023.

Pembayaran pajak dilaksanakan di Samsat, Samsat keliling, maupun gerai yang diadakan oleh Bapenda Banten.

4. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan kepada masyarakat berupa bebas bea balik nama serta diskon pajak kendaraan.

Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan khusus pada kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

Pemilik hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun belakangan. Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat.

Baca juga: Prediksi Soal Paket SKD Lengkap TWK, TIU dan TKP CPNS 2023 Sesuai Permenpan Terbaru

5. Sumatra Barat

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang sampai 23 Desember 2023.

Dilansir dari situs Bapenda Sumatra Barat, keringanan ini berlaku bagi masyarakat umum dan instansi pemerintahan.

Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi ke luar Sumatra Barat.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Rahaja.

6. Sumatra Selatan

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumatra Selatan berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari akun Instagram Samsat Palembang @samsat_palembang2, program ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB. 

Masyarakat mendapatkan bebas denda dan bunga pajak.

Selain itu, penunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya perlu membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak yang tengah berjalan. Selain itu, masyarakat mendapat bebas denda dan bunga pajak BBNKB.

Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dan keluar provinsi.

7. DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 22 Juni 2023.

Kebijakan ini berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan menghapusan bea balik nama kendaraan bermotor

8. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor bagi warganya.

Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sulawesi Selatan @samsatmks.selatan, program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor sampai dengan 29 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan tarif pajak progresif bagi semua jenis kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat maupun secara daring.

Baca juga: Harga BBM Naik Mulai 1 Oktober 2023, Berikut Daftar Harga Terbaru Seluruh Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved