Berita Nasional

RUU ASN Terbaru Disahkan, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Sama dengan PNS, Simak Penjelasan BKN

RUU ASN terbaru tersebut dikabarkan membawa kabar gembira bagi kalangan ASN dan PPPK.

Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM
Pj Bupati Bener Meriah Haili Yoga mengambil sumpah Jabatan terhadap 920 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di halaman kantor Bupati Bener Meriah, Senin (31/7/2023) 

Komponen penghargaan dan pengakuan ASN

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/10/2023), dalam UU ASN terbaru telah mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, sebagai berikut:

1. Penghasilan

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

3. Tunjangan dan fasilitas

4. Jaminan sosial

5. Lingkungan kerja

6. Pengembangan diri

7. Bantuan hukum.

Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Promosikan Wisata, Ratusan Raider Asal Aceh dan Sumut Jelajahi Bener Meriah, Hadiah Utama 2 Sepmor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved