Berita Nasional
RUU ASN Terbaru Disahkan, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Sama dengan PNS, Simak Penjelasan BKN
RUU ASN terbaru tersebut dikabarkan membawa kabar gembira bagi kalangan ASN dan PPPK.
Komponen penghargaan dan pengakuan ASN
Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/10/2023), dalam UU ASN terbaru telah mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
Murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, sebagai berikut:
1. Penghasilan
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
3. Tunjangan dan fasilitas
4. Jaminan sosial
5. Lingkungan kerja
6. Pengembangan diri
7. Bantuan hukum.
Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Promosikan Wisata, Ratusan Raider Asal Aceh dan Sumut Jelajahi Bener Meriah, Hadiah Utama 2 Sepmor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Presiden Prabowo Minta Terkait Kereta Cepat Whoosh Jangan Dipolitisasi |
|
|---|
| Presiden Prabowo: Terkait Whoosh Jangan Hitung Untung Rugi, Hintung Manfaat untuk Rakyat |
|
|---|
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Pengangkatan-sumpah-jabatan-PPPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.