Berita Viral

Paman Lecehkan Keponakan di Bengkulu, Tak Takut Dipolisikan, Ngaku Ada Bekingan

Seorang pria di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terlihat sangat santai meskipun dihadapkan pada potensi masalah hukum yang serius.

Editor: Malikul Saleh
Ilustrasi pelecehan. (Tribunnews.com/Istimewa)
Seorang pria di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terlihat sangat santai meskipun dihadapkan pada potensi masalah hukum yang serius. 

Paman Lecehkan Keponakan di Bengkulu, Tak Takut Dipolisikan, Ngaku Ada Bekingan

TRIBUNGAYO.COM - Seorang pria di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terlihat sangat santai meskipun dihadapkan pada potensi masalah hukum yang serius.

Dia tampaknya tak takut akan proses hukum yang mungkin menimpanya, dan ia bahkan mengklaim memiliki "backup" atau "bekingan."

Melansir laporan dari TribunBengkulu mengungkapkan bahwa seorang remaja berusia 13 tahun di Bengkulu mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

Korban, yang merupakan penduduk Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengalami trauma yang mendalam akibat perilaku sang paman.

Keluarga korban sangat marah dengan insiden ini dan berencana untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Namun, sang paman tampak tenang dan mengklaim bahwa dia memiliki kenalan di kepolisian Provinsi Bengkulu.

Dengan klaim ini, terlapor memberi tahu pihak keluarga bahwa dia tidak merasa takut jika harus menghadapi konsekuensi hukum.

Menurutnya, kenalannya di kepolisian akan membantunya dalam menghadapi laporan kasus ini.

"Kami ada suatu kekhawatiran, karena oknum terlapor itu selalu berbicara ada benteng. Jadi yang sifatnya mengamankan.

Dia tidak takut dan seolah-olah tidak bersalah," ungkap Penasehat Hukum korban, Al Aqbar, Senin (30/10/2023).

Terakait dengan pengakuan terlapor tersebut, pihak keluarga korban berharap agar Polda Bengkulu ikut membantu mengawal kasus tersebut.

Agar nantinya perkara laporan kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur yang sebelumnya telah mereka laporkan ke Polres Kepahiang dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Harapan kami meskipun misal benar prihal itu, kami meminta pada aparat penegak hukum Polda Bengkulu untuk turut serta membantu kawan-kawan PPA di Polres Kepahiang.

Agar proses penyelesaian perkara ini mereka nyaman, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun," kata Aqbar.

Terpisah ibu korban mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut anaknya mengalami trauma dan takut bertemu orang baru.

Bahkan dirinya cukup trauma dengan kata-kata "Om", bahkan sempat tak mau pergi bersekolah saat awal pelecehan tersebut ia alami.

"Sempat trauma, bahkan agar dia mau pergi ke sekolah kami harus beberapa kali meyakinkannya agar ida mau pergi sekolah.

Intinya kita minta keadilan atas kasus anak saya ini," ujar ibu korban.

Diberitakan sebelumnya, korban yang masih berstatus pelajar SMP di Kepahiang Bengkulu, diduga menjadi korban pelecehan oleh pamannya sendiri.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu 30 September 2023 lalu, saat itu korban sedang sendiri di rumahnya di Kecamatan Kepahiang.

Bermula terlapor datang ke rumah korban dengan sepeda motor, kedatangan terlapor ini tak diketahui oleh orang tua korban.

Terlapor kemudian mengajak korban untuk makan sate, namun korban yang tak mengetahui niat dari terlapor menyetujuinya.

Tanpa rasa curiga, korban yang ikut dengan terlapor ini diajak ke tempat objek wisata kabawetan

Saat di lokasi Kabawetan sore korban diduga dilecehkan oleh terlapor yang merupakan pamannya.

Usai dari tempat objek wisata kabawetan, korban diantar pulang oleh terlapor ke rumahnya.

Di rumah korban yang saat itu dalam keadaan sepi, terlapor mengulang kembali perbuatan tak terpujinya ke korban.

Kejadian itu diketahui pihak keluarga, karena saat terlapor keluar dari rumah korban diketahui oleh pihak desa, kemudian dicegat oleh warga setempat dan pihak pemerintah Desa.

Usai diamankan oleh pihak desa, akhirnya pihak keluarga pada Hari Minggu 1 Oktober 2023, melaporkan perbuatan pamannya ke Polres Kepahiang untuk ditindaklanjuti.

Hingga saat ini laporan tersebut masih berproses dan masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.

Kasus Lain: Oknum ASN di Lampung Aniaya dan Lecehkan 2 ART, Divonis 7 Bulan Penjara

Oknum ASN di Lampung yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) sudah menerima vonis hukuman.

Mirisnya, Septi Aria, sang oknum ASN, tak dipecat dan tetap mendapatkan gaji.

Ia hanya terancam diturunkan pangkatnya.

Penganiayaan yang dilakukan Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64) terjadi pada Mei 2023.

Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15). Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.

Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.

Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi. Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.

Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

Diketahui, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Saat itu, terdakwa Septi Aria dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara Suhaida dituntut 7 bulan penjara.

Dipukul, ditendang hingga gaji tak dibayar

Dl dan DR bekerja sebagai ART selama empat bulan sejak Februari 2023 hingga Mei 2023.

Mereka kerap dianiaya oleh kedua pelaku yakni dengan cara dipukul bagian pipi dan kepala hingga ditendang.

Korban dianiaya karena majikan tak puas atas hasil korban.

Selain itu selama empat bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sebagai ART.

Selain itu mereka mendapatkam pelecehan yakni saat sedang mandi, korban dipaksa membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Menyapu tanpa kenakan pakaian

DL, salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialami.

Ia mengaku pernah disuruh menyapu rumah, tanpa mengenakan pakaian.

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DL.

Karena sering mendapatkan tindak penganiayaan, DL dan DA pun kabur dengan melompat pagar.

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," lanjutnya.

Ia juga mengaku selama bekerja tak diberikan pakaian yang layak.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak. Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata dia.

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," lanjut korban.

Setelah berhasil kabur, ia melakukan visum dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Atas tindakannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU Perlindungan anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SANTAINYA Paman yang Lecehkan Keponakan di Bengkulu, Tak Takut Dilaporkan, Ngaku Ada Bekingan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved