Berita Aceh
DPRA Sebut JKA Tetap Lanjut, Masyarakat Aceh Diminta tidak Cemas
Layanan pengobatan gratis bagi masyarakat Aceh yang ditanggung dengan kartu JKA (jaminan kesehatan Aceh) tetap akan berlanjut.
TRIBUNGAYO.COM - Layanan pengobatan gratis bagi masyarakat Aceh yang ditanggung dengan kartu JKA (jaminan kesehatan Aceh) tetap akan berlanjut.
Meski layanan JKA sempat diwarning oleh BPJS Kesehatan yang menyatakan, batas waktu hanya 11 November 2023 ini.
Bahkan DPRA sebagaimana disampaikan Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, nasyarakat Aceh tidak perlu risau dan khawatir terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan diberhentikan pada 11 November 2023.
Mengutip Serambinews,com, Ketua Komisi V DPRA pun memastikan keberlanjutkan program JKA.
“Masyarakat jangan khawatir, tanggal 11 (November 2023) JKA harus dilanjutkan dengan BPJS Kesehatan,"
"Kita juga berkomunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bahwa mereka hanya membutuhkan komitmen pemerintah,” ujarnya.
Rizal menegaskan, Pemerintah Aceh harus memiliki ketegasan dan komitmen terhadap kebelanjutkan JKA ini.
“Jangan iya iya tapi dibelakang sudah lain. Kita mengharapkan apa yang disampaikan itu adalah komitmennya bukan hanya sekedar lipsing” paparnya.
Hal itu disampaikannya dalam podcast ‘Serambi Spotlight’, Selasa (7/11/2023) di studio Kantor Serambi Indonesia, Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca juga: Pencarian Bripka Kurniadi dan 2 Warga yang Hilang Saat Longsor Dihentikan di Subulussalam
Program yang mengangkat tema ‘JKA Distop 11 November, Bagaimana Nasib Rakyat Aceh?’ ini dipandu oleh News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dan tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.
Kendati demikian, Pemerintah Aceh memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran JKA dan membayar hutang-hutang kepada BPJS Kesehatan.
“JKA ini wajib bagi kita pemerintah untuk mengalokasikan hak kesehatannya rakyat Aceh,” tambahnya.
Isu JKA ini kembali heboh setelah Surat Peringatan Kedua (SP2) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, menerangkan program JKA akan di berhentikan pada 11 November 2023 akibat tidak adanya komitmen pembayaran tunggakan hutang oleh Pemerintah Aceh.
Rizal menegaskan, DPRA memastikan persoalan hutang Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan akan terbayarkan.
“Kalau pemerintah tidak mau membayar, kami di DPRA tidak akan terjadi kesepakatan dengan pemerintah. Ini adalah kewajiban dasar yang harus kita penuhi,” ujarnya.
Persoalan utama Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan adalah utang dan ketidakpastian anggaran.
Total hutang yang harus dibayarkan Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan berjumlah Rp 784,2 Miliar.
Jumlah itu berasal dari hutang Desember 2022 dan tahun 2023.
Rizal menerangkan, DPRA sudah menganggarkan sekitar Rp 400 miliar untuk program JKA pada tahun 2023.
Baca juga: MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman dari Jabatan, Berikut 6 Kode Etik yang Dilanggarnya
Namun ‘angka’ anggaran tersebut berubah menjadi Rp 28 miliar.
Bahkan DPRA sudah lima kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Aceh untuk mempertanyakan persoalan ini.
Akan tetapi, surat tersebut menurunya tidak pernah medapat respon dari Pemerintah Aceh.
“(Dokumen) yang kami pegang adalah kesepakatan bersama Banggar (Badan Anggaran),"
"Setelah dibuatkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tapi tidak pernah lagi di bawa ke Banggar. Sehingga lima kali kami sudah mengirimkan surat,” katanya.
Rizal mengatakan, DPRA juga mengaku keheranan dengan perubahan tersebut, sehingga dibutuhkan penelusuran dan evaluasi terkait hal ini.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Peringati Sejarah Kelam Bangsa, Hima PPKn UMMAH Gelar Nobar Film G30S/PKI |
![]() |
---|
Aceh Cetak Sejarah Jadi Tuan Rumah Indonesia Fencing Championship |
![]() |
---|
Kasat Lantas Aceh Tenggara Imbau Pengendara Tertib Lalu Lintas dan Segera Membuat SIM |
![]() |
---|
Mau Akses Data Pendidikan Aceh, Disdik Kembangkan Aplikasi Super Apps |
![]() |
---|
Lepas Kafilah Aceh Ikut STQH Nasional di Kendari, Ini Pesan Wagub Fadhlullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.