Berita Aceh Tengah

Wadir RSUD Datu Beru Takengon Jadi Tersangka Kasus Kekerasan pada Anak, Begini Kata Pj Bupati

Pj Bupati Aceh Tengah, Ir Teuku Mirzuan MT memberi tanggapan yang melibatkan Wakil Direktur atau Wadir Pelayanan RSUD Datu Beru, Takengon, dengan inis

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM
Pj Bupati Aceh Tengah, Ir Teuku Mirzuan MT 

Iptu Andika Ardiansyah juga menyampaikan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. 

"Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap dokter yang melakukan visum terhadap anak dibawah umur," terangnya. 

Peristiwa itu terjadi di cafe miliknya di kawasan Uluh Kuning Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. 

Bermula saat itu, sepasang anak dibawah umur melakukan perbuatan tak terpuji dan terekam melalui Camera Closed Circuit Television (CCTV) oleh tersangka IW. 

"Kemudian mereka dipanggil ke kasir, karena tersangka emosi sehingga melakukan pemukualan dan kekerasan pada anak," jelasnya. 

Terduga pelaku IW disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Baca juga: Wadir RSUD Datu Beru Jadi Tersangka, IDI Aceh Tengah Akan Profesional Karena tak Terkait Medis

Tanggapan IDI

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Tengah dr Ariz menyatakan akan bersikap profesional terhadap salah satu pengurusnya yang sedang menjalani proses penyidikan dugaan kekerasan terhadap anak.

"Karena bukan masalah medis, seperti malapraktek atau salah pemberian terapi dan yang lainnya, tapi diluar tugas beliau sebagai dokter, maka IDI akan profesional," kata dr Ariz kepada TribunGayo.com, Rabu (15/11/2023)

Pernyataan itu disampaikan dr Aziz terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon berinisial IW.

IW yang merupakan salah satu dokter di daerah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Tengah.

Dr Haris menyampaikan bahwa pihaknya bersikap profesional dengan kasus ini. Menurutnya, kasus yang menjerat IW bukan permasalahan profesi sebagai dokter.

Oleh sebab itu, ia akan bersikap profesional dalam kasus tersebut. Terkait dengan jabatan beliau di kepengurusan IDI Aceh Tengah bukanlah jabatan fungsional, IW sebagai koordinator pengabdian masyarakat.

Jadi ke depan, kata dr Ariz, pihaknya mengikuti keputusan hukum yang berlaku jika diperlukan pergantian maka akan segera merevisi struktur IDI Aceh Tengah.

"Jadi masih ada wakil Koordinator yang menggantikan apakah Plt nantinya," jelas dr Ariz.(*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved