Berita Aceh Tengah

Kuasa Hukum Wadir RSUD Datu Beru Aceh Tengah: Tindakan IW Sebagai Teguran, Harap Restorative Justice

Kasus Kekerasan terhadap anak yang melibatkan Wadir RSUD) Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah berinisial IW kini dalam proses penyidikan Kepolisian.

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI 
Kuasa Hukum Wadir RSUD Datu Beru Takengon Indra Kurniawan, SH didampingi rekannya Budiman, SH 

Meskipun demikian, kata Indra, Polisi saat ini masih melakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan secara restorative justice. 

"Keadilan yang berkesinambungan, adil kepada korban adil kepada pelaku, untuk mencari solusi terbaik terkait kasus ini," terangnya. 

Perkara yang disangkakan kepada IW ancaman adalah tiga tahun enam bulan kurungan, sesuai dengan undang-undang kitab pengacara pidana ancaman dibawah lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan. 

"Kecuali kalau seandainya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," jelasnya. 

Kasus ikhtilat itu katanya dia lagi, hingga saat ini belum diproses di Satpol PP dan WH Aceh Tengah, hingga pihaknya akan melaporkan kembali kasus ikhtilat ini, sesuai dengan bukti rekaman CCTV.

Seperti diberitakan, Wakil Direktur atau Wadir RSUD Datu Beru Takengon, Aceh Tengah, berinisial IW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Tengah.

Tersangka IW juga telah dilakukan pemeriksaan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur. 

Baca juga: Wadir RSUD Datu Beru Takengon Jadi Tersangka Kasus Kekerasan pada Anak, Begini Kata Pj Bupati

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK melalui Kasatreskrim Iptu Andika Ardiansyah SIK kepada TribunGayo.com, Selasa (14/11/2023).

Ia menyampaikan polisi juga sudah telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaaan. 

"Benar, dokter dan ibunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Iptu Andika. 

Iptu Andika Ardiansyah juga menyampaikan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. 

"Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap dokter yang melakukan visum terhadap anak dibawah umur," terangnya. 

Peristiwa itu terjadi di cafe miliknya di kawasan Uluh Kuning Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah. 

Bermula saat itu, sepasang anak dibawah umur melakukan perbuatan tak terpuji dan terekam melalui Camera Closed Circuit Television (CCTV) oleh tersangka IW. 

"Kemudian mereka dipanggil ke kasir, karena tersangka emosi sehingga melakukan pemukualan dan kekerasan pada anak," jelasnya. 

Terduga pelaku IW disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. (*)

Baca juga: Wadir RSUD Datu Beru Jadi Tersangka, IDI Aceh Tengah Akan Profesional Karena tak Terkait Medis

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved