Pengusaha Dibunuh Sopir Pribadi

Kasat Reskrim Aceh Tenggara Sebut Sebesar Rp 156 Juta Uang Pengusaha yang Dibunuh Sopirnya Raib

Korban yang hilang ternyata tewas dibunuh oleh sopirnya di dalam mobil depan Hotel Wisma Alas Leuser Antara Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi SH MH 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebesar Rp 156 juta uang milik pengusaha Aceh Tenggara, Deni Prizal Sekedang (37) warga Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara yang dibunuh oleh dua orang sopirnya di depan Wisma Alas Leuser Kota Kutacane, Minggu (12/11/2023) raib.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH kepada TribunGayo.com pada, Senin (20/11/2023), terkait perkembangan penyidikan kasus pembunuhan pengusaha asal Aceh Tenggara.

"Hasil pemeriksaan dari tersangka WN, dirinya mengakui bahwa uang korban mereka curi di rumah korban sebesar Rp 150 juta.

Dari jumlah itu, untuk dirinya Rp 20 juta dan tersangka Kabri sebesar Rp 130 juta.

Bukan hanya itu juga, ada uang sebesar Rp 6 juta ditangan korban mereka ambil untuk bagi dua masing-masing Rp 3 juta dan handphone korban dibawa tersangka Kabri," ujar Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi SH MH kepada TribunGayo.com, Senin (20/11/2023).

Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, dalam kasus pembunuhan berencana ini, polisi juga telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dari pihak keluarga korban.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, tersangka Kabri yang telah di DPO saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dan, pihaknya juga mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian terdekat.

Korban setelah meninggal akibat dibunuh, lalu jasadnya dibuang oleh kedua tersangka ke perkebunan Ise-Ise Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues.

Dan, jasad korban akhirnya ditemukan oleh tim Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada, Sabtu (18/11/2023), lalu.

Tabir pembunuhan ini akhirnya terungkap setelah sebelumnya Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Jumat (17/11/2023) berhasil meringkus tersangka WN (38) warga Desa Kampung Raja Kecamatan Babussalam pada, Jumat (17/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Rih Mbelang Kecamatan Lawe Alas.

Sementara tersangka lainnya Kabri telah dikeluarkan polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam penangkapan terhadap tersangka WN ini, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 920.000.

Kronologi Pembunuhan

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved