Berita Bener Meriah

Masa Kampanye Dimulai, KIP Bener Meriah Sampaikan Larangan yang Wajib Dipatuhi Parpol atau Caleg

Terkait dengan masa Kampanye, KIP Bener Meriah membeberkan sejumlah larangan untuk wajib dipatuhi oleh partai politik hingga masyarakat umum.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For Tribungayo.com
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar  

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pesta demokrasi Pemilu 2024 kini sudah memasuki masa kampanye, Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Terkait dengan masa Kampanye, KIP Bener Meriah membeberkan sejumlah larangan untuk wajib dipatuhi oleh partai politik hingga masyarakat umum.

Ketua KIP Bener Meriah Khirul Akhyar mengatakan saat ini masa Kampanye telah resmi dimulai.

"Untuk melaksanakan kampanye tersebut terdapat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye selama masa kampanye," Kata Khairul Akhyar kepada TribunGayo.com, Selasa (28/11/2023).

Ucok sapaan dari ketua KIP Bener Meriah Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, hal-hal yang dilarang selama kampanye Pemilu yaitu

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain.

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Mengganggu ketertiban umum.

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain.

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Baca juga: Sepuluh Pelamar Lulus Sebagai Tenaga Profesional Baitul Mal Bener Meriah, Ini Nama-namanya

Baca juga: Penyidik Polres Bener Meriah Dilaporkan ke Propam Polda Aceh dan Polri, Ini Masalahnya

Sementara itu dalam kegiatan Kampanye Pemilu juga dilarang mengikutsertakan di antaranya.

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.

4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

6. Aparatur sipil negara.

7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Kepala desa, perangkat desa dan
anggota badan permusyawaratan desa.

9. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Tak hanya itu, Ucok juga membeberkan sejumlah larangan yang harus dihindari oleh tim pelaksana kampanye.

Tim pelaksana kampanye, dilarang keras menyebarkan isu hoax hingga mengadu domba masyarakat atau ke tim kampanye lainnya.

Kemudian, tak diperbolehkan juga untuk saling menghasut dengan tim lainnya.

"Termasuk juga melibatkan pemerintah. Baik dari pejabat negara sampai di tingkat desa," pungkasnya. (*)

Baca juga: Hari Ketiga MTQ Aceh di Simeulue, Kafilah Bener Meriah Sudah Ikuti 7 Cabang Perlombaan

Baca juga: Delung Tue, Kampung Penghasil Kentang di Bener Meriah, Dijual ke Medan dan Banda Aceh

Baca juga: Warning! BKPP Bener Meriah Larang ASN Foto dengan 9 Pose Ini, Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved