Berita Viral
Pengen Hidup Hedon! Eks Pegawai Bank di Surabaya Kuras Tabungan Nasabah, Kerugian Capai Rp 800 Juta
Eks pegawai bank di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial MG, menguras tabungan para nasabah.
Pengen Hidup Hedon! Eks Pegawai Bank di Surabaya Kuras Tabungan Nasabah, Kerugian Capai Rp 800 Juta
TRIBUNGAYO.COM - Eks pegawai bank di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial MG, menguras tabungan para nasabah dengan total 298 rekening yang mencapai kerugian sebesar Rp 800 juta.
Tindakan nekat ini dilakukan oleh ibu tiga anak dengan target utama pada nasabah yang jarang melakukan transaksi keuangan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Pada sidang lanjutan di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya yang berlangsung secara online pada Selasa (19/12/2023), MG mengungkapkan bahwa ia telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2022.
Selama periode tersebut, ia berhasil menguras rekening nasabah dengan jumlah isi terkecil sebesar Rp 500.000 dan terbesar mencapai Rp 30 juta.
"298 rekening nasabah menjadi sasaran saya. Hasil uang yang didapat sekitar Rp 800 juta.
Sejak 2019-2022. Isi paling banyak saya ambil Rp 30 juta, paling sedikit ada Rp 500 ribu," ungkap MG dalam pemeriksaan online, seperti dilansir dari Kompas.com pada Senin (25/12/2023).
Tindakan yang merugikan para nasabah ini menjadi sorotan utama, mengingat jumlah rekening yang terkena dampak cukup signifikan.
MG mengaku memilih nasabah yang kurang aktif dalam bertransaksi keuangan untuk mengurangi risiko terdeteksi.
Diketahui, aksi tersbeut dilakukan MG sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2022.
Aksinya terbongkar setelah sejumlah nasabah mulai curiga karena uang di tabungan mereka hilang.
Mereka pun langsung melapor ke pimpinan bank.
Tiga nasabah komplain ke MG
MG menyebut pada awal tahun 2022, ada tiga nasabah yang komplain kepadanya melalui nomor pelayanan bank terkait uang di tabungan yang hilang.
Pada saat itu, MG beralibi adanya kesalahan sistem yang membuat pencatatan jumlah tabungan tiga nasabah mendadak bermasalah.
MG pun berusaha mengembalikan jumlah uang yang telah ia tilap ke rekening tiga nasabah yang komplain.
“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu.
Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp 30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.
Pada saat itu dirinya mulai menyadari bahwa perbuatannya selama ini merupakan kejahatan.
Ia akhirnya memilih untuk menghentikan perbuatannya itu, dan berupaya secara sembunyi-sembunyi untuk mengembalikan uang para nasabah tersebut menggunakan uang pribadinya.
Akan tetapi hal itu tidak dapat berjalan dengan sesuai rencananya.
Ratusan nasabah yang mulai menyadari uang di dalam tabungannya hilang itu mendadak mulai berbondong-bondong membuat pengaduan ke kantor instansi bank tempat terdakwa MG bekerja.
Kemudian, audit besar-besaran pun dilakukan hingga akhirnya aksi MG pun dibongkar oleh atasannya.
Sanksi internal mulai diberlakukan. MG diberhentikan dari pekerjaan, hingga disanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan tahun 2022.
Baca juga: Tiktoker Seksi Nekat Rampok Nasabah Bank Bareng Pacar, Bikin Korban Lengah dengan Kemolekan Tubuhnya
Secara bersamaan berkas perkara atas penggelapan dan tabungan nasabah itu telah masuk ke pihak Kejari Surabaya. Saat itu MG sedang hamil anak ketiga.
“3 nasabah yang komplain langsung ke saya, langsung komplain ke saya karena saya bagian pelayanan.
Mereka dulu Mei 2022 saya saat cuti melahirkan. Ternyata bulan Mei berkas kasus saya sudah di kejaksaan,” jelasnya.
Susun kode password
Lebih lanjut, MG mengaku dirinya menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah.
Dalam sistem peangkat lunak perbankan tempat terdakwa MG bekerja, ada aplikasi User Camp.
Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’. Terdakwa MG mengaku dirinya selama ini bertugas sebagai user maker.
Dan saat melakukan aksinya, ia membutuhkan user checker milik tempat kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.
Menurutnya kode password yang dipakai oleh teman-teman sesama karyawan untuk mengakses akun user selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.
“Iya saya user maker, password-nya saya mencoba sandi sebelum-sebelumnya.
Ada 5 user checker (yang saya dipakai). User maker lebih dari 5,” ungkap terdakwa MG.
Setelah mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.
Caranya, ia membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.
“Saya melakukan tarik tunai di bank lain. Seingat saya pada saat itu juga (langsung diambil uang tunai),” ungkapnya.
Motif melakukan kejahatan tersebut MG mengaku karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih berusia kisaran balita.
Anak pertamanya berusia lima tahun, anak kedua berusia tiga tahun dan anak ketiga berusia setahun.
Tak hanya itu, MG juga mengaku membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga.
Diketahui, suaminya tidak bekerja. Adapun alasan lainnya adalah terdakwa MG terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.
MG juga mengakui sebagian uang digunakan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.
“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja.
Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp 2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab terdakwa MG.
Saat mendengar itu, Hakim Ketua Arwana pun berkata, "Anak baru 5 tahun, kalau membiayai sekolah, usia segitu belum terlalu banyak biaya.
Janganlah saudara berpikir sempit begitu. Saudara masih muda. Kalau hanya mengandalkan gaji, bisa kok hidup, kalau mengatakan penghasilan suami saudara tidak menentu."
Hakim Ketua Arwana mengatakan ke terdakwa MG untuk tidak berpikir gegabah lagi dalam mencari tambahan penghasilan.
“Saya rasa memang benar menurut keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa (penyebab terseret kasus) saudara karena gaya hidup.
Kalau mengikuti gaya hidup saudara enggak ada habisnya. Dengan gaji saudara sebenarnya bisa tertutupi untuk makan saudara. Ya jadi menyesal ya,” kata Hakim Ketua Arwana.
Menimbang bahwa terdakwa MG memiliki tanggung jawab merawat ketiga orang anak yang masih balita.
Hakim Ketua Arwana memberikan masukan agar terdakwa MG berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan keluarga untuk menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya kepada pihak kantor bank tempat terdakwa MG pernah bekerja.
Karena, diketahui bahwa pihak kantor perbankan tempat terdakwa MG pernah bekerja telah mengganti dan melunasi seluruh kerugian uang nasabah yang hilang akibat perbuatan terdakwa MG.
Sehingga tanggung jawab di luar penegakan hukum yang dapat dilakukan terdakwa MG adalah mengembalikan atau mengganti uang milik kantor perbankan tempatnya bekerja.
“Ya segera diusahakan. Saudara mengambil uang ini, kan saudara yang berurusan dengan bank.
Bisa tidak sebisa mungkin sebelum tuntutan atau putusan, saudara bisa melakukan koordinasi dengan bank untuk menyelesaikan tanggungan ini. Karena bisa menjadi bahan pertimbangan majelis,” ungkap Hakim Ketua Arwana.
Mendengar usulan dari Hakim Ketua Arwana, terdakwa MG mengaku akan mengupayakan untuk memenuhi tanggung jawab dengan cara menjual berbagai aset tanah dan rumah yang dimilikinya.
Tangis MG pun pecah saat dirinya tak kuasa mendengar pertanyaan Hakim Ketua Arwana yang menyebut nasib masa depan ketiga anaknya selama ia menjalani masa hukuman.
MG pun mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Mohon maaf Yang Mulia saya sangat menyesal. Saya belum pernah dihukum.
Iya saya dikeluarkan dari kantor bank. Anak saya ada 3 yang mulia. Pertama, 5 tahun. Kedua, 3 tahun. Ketiga, yang masih kecil sekitar setahun,” pungkasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengatakan, terdakwa MG merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
“Dia tunggal, tidak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri, jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” ungkap Ari Wibowo pada TribunJatim.com, Rabu (20/12/2023).
Mengenai makna usulan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana agar terdakwa MG mengembalikan uang yang diambi, Ari Wibowo juga menjelaskan hanya sebatas menambah poin pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tesebut
“Terkait dengan kerugian keuangan negara, jelas di pasal 4, kurang lebihnya itu; terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara itu, tidak menghapus untuk pidananya.
Jadi hal tersebut cuma meringankan terkait nantinya pada saat sebelum tuntutan itu yang meringankan pada saat tuntutan.
Misalkan nanti pas tuntutan atau sebelum putusan itu sekiranya meringankan dia untuk hakim memutus, pengembalian itu tetap diperhitungkan. Tapi, soal menghapus pidana, itu tidak,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Demi Gaya Hidup, Eks Pegawai Bank di Surabaya Kuras Tabungan Nasabah Rp 800 Juta, Suami Nganggur
| Maling Motor di Surabaya Terbakar Hidup-hidup, Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan |
|
|---|
| Ditinggal Istri Selingkuh, Pria di Sragen Nekat Robohkan Rumah yang Dihuni Selama 18 Tahun |
|
|---|
| Kisah Suci Silaban Viral: Suami Asal Aceh Diduga Selingkuh dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| Warga Pamekasan Tertipu Rp500 Juta oleh Pria yang Mengaku Ajudan Kapolri |
|
|---|
| Dibakar Api Cemburu, Wanita di Bandar Lampung Nekat Potong Itu Kekasih Gelapnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Eks-pegawai-bank-di-Kecamatan-Gubeng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.