Berita Nasional

UPDATE Tabrakan 2 Kereta Api Turangga-Bandung Raya, 4 Meninggal dan 42 Luka, Ini Besaran Santunan

Kecelakaan kereta api (KA) Turangga dan KA Bandung Raya, di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/01/2024) menyebabkan 4 orang meninggal dunia

Editor: Rizwan
DOK BASARNAS BANDUNG
Kecelakaan terjadi antara Kereta APi Turangga dan KA Lokal Bandung Raya telah memakan korban. 

TRIBUNGAYO.COM - Kecelakaan kereta api (KA) Turangga dan KA Bandung Raya, di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/01/2024) lalu menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Selain korban meninggal juga terdapat 42 orang alami luka, namun ratusan lainnya dalam kondisi selamat.

terkait peristiwa itu, Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan santunan kepada korban kecelakaan kereta api (KA).

Santunan diberikan berviariasi baik oleh Jasa Raharja dan PT KAI.

Melansir Kompas.com, kecelakaan tersebut melibatkan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.

Diketahui ada empat korban meninggal dunia dan 42 lainnya alami luka-luka akibat insiden tersebut.

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca juga: Kronologi Pesawat Bawa Pemain Persiraja Gagal Mendarat di Bandara SIM Aceh, Kembali ke Kualanamu

Baca juga: Tabrakan Dua Kereta Api di Cicalengka, Wapres: Betul-betul Fatal dan Harus Lebih Teliti

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).

Ia mengungkapkan, santunan diberikan sebagai perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat.

Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Baca juga: KIP Aceh Sebut Surat Suara Pemilu Semua Kabupaten Sudah Tiba, Aceh Tamiang dalam Pengiriman

Baca juga: Buruan, Pusdatin Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Santunan KAI untuk korban 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved