Berita Aceh
Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Istri ke FB dan TikTok, Pemuda Aceh Ini Ditahan Polisi
Ada-ada saja ulah pemuda asal Aceh ini. Pria SA dicokok gegara menyebarkan foto tanpa busana mantan istri ke medsos (media sosial).
TRIBUNGAYO.COM - Ada-ada saja ulah pemuda asal Aceh ini.
Pria SA dicokok gegara menyebarkan foto tanpa busana mantan istri ke medsos (media sosial).
Kini ia ditahan polisi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Melansir Serambinews.com, aksi yang membuat tangannya diborgol karena sebarkan foto bugil mantan istrinya
Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap Pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024).
Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh.
Pria itu ditangkap karena menyebarkan foto bugil ke media sosial.
Kasus itu berawal ketika ibu muda berinisial CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024).
Baca juga: SOSOK Siti Zettarenggali, Mahasiswi Universitas Brawijaya, PKL di Ketiara Coffee Gayo Aceh Tengah
Baca juga: 3 Doa untuk Orang Tua yang Telah Wafat & Amalan Terbaik Sebagai Bentuk Bakti Seorang Anak
Hal itu ia lakukan usai menanggung malu sebab Foto Bugilnya beredar di media sosial Facebook dan Tiktok.
Menindaklanjuti laporan yang dibuat, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku yang berinisial SA, 21 tahun.
Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa itu.
Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh korban.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH menyampaikan foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri.
Video yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.
Tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku.
Baca juga: Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Gudang Logistik, Pastikan Pemilu di Bener Meriah Berjalan Lancar
Baca juga: Hasil Liga Voli Korea: GS Caltex Raih Kemenangan Back to Back di Set Keempat
"Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai.
Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga.
Maka dari itu SA menyebarkan foto-foto dari tangkap layar video yang pernah mereka buat saat melakukan hubungan suami istri," ungkap AKP Novrizaldi.
Ia menambahkan, pelaku menyebarkan foto-foto itu dengan cara menguploadnya ke Tiktok dan sebagai foto profil dan storie di akun Facebook korban.
“Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar,” pungkas AKP Novrizaldi.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama Aceh Tengah Diumumkan, Berikut Peserta yang Lolos |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan di Lukup Sabun Aceh Tengah Berakhir Damai Lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Baitul Mal Aceh Tengah Salurkan Bantuan 2 Kursi Roda untuk Warga Kurang Mampu di Gunung Suku |
|
|---|
| Januari - November 2025, Polres Aceh Tenggara Ungkap 109 Kasus Narkotika |
|
|---|
| Gubernur Aceh Salurkan Bantuan Kesiapsiagaan Bencana ke 10 Kabupaten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/polisi-tangkp-penyebar-foto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.