Berita Aceh
Ibu 2 Anak Ini Divonis Cambuk 100 Kali, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda Saat Suami tak di Rumah
da-ada ulah wanita dua anak asal Pidie, Aceh ini. Wanita tersebut bersama seorang pemuda divonis hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
TRIBUNGAYO.COM - Ada-ada ulah wanita dua anak asal Pidie, Aceh ini.
Wanita tersebut bersama seorang pemuda divonis hukuman cambuk masing-masing 100 kali.
Keduanya terbukti melakukan hubungan terlarang saat suami wanita ini tidak di rumah.
Bahkan, perbuatan mereka telah 7 kali dilakukan dan akhirnya mereka ditangkap warga.
Melansir Serambinews.com, Mahkamah Syar’iyah Sigli kembali menjatuhkan vonis bersalah terhadap pasangan zina.
Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (16/1/2024), dengan terdakwa pria AJ (26) dan terdakwa wanita JL (27).
Dalam sidang yang telah dijalani, ternyata wanita JL telah memiliki suami berinsial MD dan dikarunia 2 anak dari hasil pernikahan tersebut.
Namun MD jarang pulang ke rumah karena bekerja mencari nafkah.
Di dalam persidangan, MD mengungkapan bahwa dirinya hanya pulang seminggu sekali atau dua minggu, dan hubungannya dengan JL selama ini berjalan harmonis.
Adapun terdakwa pemuda AJ merupakan teman kecil wanita JL, yang juga tinggal sekampung dengannya di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Baca juga: Oknum Polisi dari Polda Aceh Berpangkat AKBP Terancam Pecat, Ini Perannya dalam Kasus Sabu
Baik JL dan AJ, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan zina sebanyak 7 kali.
Perbuatan zina tersebut terakhir kali dilakukan pada Senin, 6 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu AJ mendatangi rumah rumah JL yang berada di satu desa dalam Kecamatan Geumpang, Pidie.
Setibanya di lokasi, AJ Imenghubungi JL menggunakan handphone dengan mengatakan “Dek, saya ada di luar”.
Selanjutnya terdakwa AJ masuk ke dalam rumah melalui pintu depan.
Tanpa disadari oleh AJ, bahwasannya perbuatan yang dilakukan olehnya itu di lihat oleh warga desa.
Setelah berada di dalam rumah, AJ langsung masuk ke dalam kamar, yang mana saat itu JL sedang mencuci di kamar mandi.
Karena sudah kepalang nafsu, JL yang tadinya di kamar mandi langsung ikut masuk ke dalam kamar.
Di kamar, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tak lama kemudian datang beberapa warga desa menayakan kepada JL terkait keberadaan orang di dalam rumahnya.
“Soe na di dalam?(siapa ada di dalam?)” tanya warga.
Baca juga: SOSOK Nenek 83 Tahun Divonis Cambuk 100 Kali di Pidie, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda
“hana soe-soe(tidak ada siapa-siapa)” jawab JL.
Warga kemudian mengatakan lagi “jeut tamong u dalam? (boleh saya masuk ke dalam)”.
“Tomong laju”(masuk terus)” hawab JL.
Beberapa orang warga langsung masuk ke dalam rumah, dan kemudian warga mengeluarkan AJ dari dalam rumah.
Warga kemudian membawa AJ dan JL ke Kantor Pertanian Kecamatan Geumpang untuk dilakukan introgasi.
Demi keamanan, aparatur gampong/desa bersama dengan beberapa warga menyerahkan keduanya ke Polsek Geumpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak 7 kali.
Di mana kesemua perbuatan zina yang mereka buat dilakukan di rumah JL pada saat suaminya tidak berada di rumah.
Setelah mendengar berbagai keterangan saksi dan pengakuan kedua terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan hukuman cambut terhadap keduanya.
Hakim menyatakan terdakwa AJ dan terdakwa JL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan perkara nomor 34/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (16/1/2024).
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Gegara Pemadaman Listrik, Suara Genset Menggema di Aceh Tengah, Pelaku Usaha Merugi |
![]() |
---|
Black Coffee: Dari Tanah Gayo Menuju Panggung Dunia |
![]() |
---|
Gubernur Aceh dan DPRA Resmi Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Tengah Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Tahanan |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengawasan BBM Subsidi, SPBU Diminta Patuhi SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.