Berita Aceh

Kadiskes Aceh Utara Pecat Sopir yang Pakai Ambulans Pelat Merah Edarkan Sabu, Kini DPO Polres Langsa

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Utara telah memecat pria TR dalam kasus sabu.

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Sabu 

TRIBUNGAYO.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Utara telah memecat pria TR.

TR  adalah sopir ambulans yang merupakan pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pria ini terlibat peredaran sabu yang kini DPO Polres Langsa.

Pemecatan oleh Kadiskes Aceh Utara karena TR telah menyalahgunakan ambuilan pelat merah untuk mengedarkan sabu.

Saat ini, ambulans Pemkab Aceh Utara masih diamankan di Polres Langsa sebagai barang bukti.

Melansir Kompas.com, pria TR tersebut diberhentikan setelah diduga membawa sabu-sabu seberat 1.061 gram (1 kg) di dalam mobil ambulans pelat merah.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin menyebutkan TR berstatus pegawai honorer.

"Dia sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa langsung kita pecat," tegas Amir, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Ambulans Pelat Merah di Langsa Dipakai Edarkan Sabu, Polisi Sita Sabu 1 Kg dan Tangkap 3 Pelaku

Baca juga: Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sabu Dibelender, Ganja dan Hp Dibakar

Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.

"Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya.

Sehingga peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi," terangnya.

Untuk mobil ambulans, sambung Amir Syarifuddin, dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Aceh Timur.

Amir meminta agar ambulans yang kini dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.

"Kami komunikasi dengan Polres Langsa juga agar ambulans bisa tetap digunakan," terangnya.

Dipakai antar sabu-sabu

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved