Berita Aceh

Kadiskes Aceh Utara Pecat Sopir yang Pakai Ambulans Pelat Merah Edarkan Sabu, Kini DPO Polres Langsa

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Utara telah memecat pria TR dalam kasus sabu.

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Sabu 

Sebelumnya diberitakan, petugas mengamankan satu unit ambulans pelat merah milik Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Petugas juga menangkap tiga pria di Kota Langsa. Hal ini terkait dengan dugaan ambulans Puskesmas yang digunakan oleh pengedar sabu-sabu.

Baca juga: KIP Aceh Tenggara Distribusikan Logistik Pemilu Serentak ke Kecamatan

Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Panwaslih dan Satpol PP Mulai Bersihkan APK di Aceh Tenggara 

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pria yang ditangkap itu yakni AM (29) warga Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Lalu IW (33) warga Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, dan MN (36) warga Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan sopir ambulans yaitu TR melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.

Barang bukti yang disita yaitu tiga ponsel, satu ambulans pelat merah jenis Toyota Innova, dan dua sepeda motor.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved