Berita Nasional
Ini Ketentuan Bagi yang Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar Bisa Daftar KIP Kuliah 2024
Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan pendaftar
Ini Ketentuan Bagi yang Tidak Punya Kartu Indonesia Pintar Bisa Daftar KIP Kuliah 2024
TRIBUNGAYO.COM - Bagi siswa lulusan SMA/SMK sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya dapat mengikuti program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari 2024.
Perlu diketahui, KIP Kuliah 2024 ditujukan bagi siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca juga: Syarat dan Tahapan Mendaftar KIP Kuliah 2024
Keterbatasan ekonomi siswa dibuktikan dengan kepemilikian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah atau termasuk dalam keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) juga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, keterbatasan ekonomi siswa juga dapat dibuktikan jika masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan juga berhak mendaftar KIP Kuliah 2024.
Lantas, apakah siswa lulusan SMA/SMK sederajat yang tidak memenuhi kriteria ekonomi tersebut masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2024?
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan Segera Dibuka Februari
Mengutip Panduan KIP Kuliah 2024, siswa yang tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria ekonomi dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka, selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan.
Adapun ketentuan untuk memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin tersebut dibuktikan dengan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
Pendaftar melakukan pendaftaran akun secara melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
Pada saat pendaftaran, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/KIP-Kuliah-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.