Berita Aceh

Tergiur Uang Rp 280 Juta, 2 Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Aceh Utara

Polres Aceh Utara berhasil membekuk 2 pengedar sabu di kabupaten itu. Penangkapan kedua pelaku setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Sabu - Tergiur Uang Rp 280 Juta, 2 Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Aceh Utara 

TRIBUNGAYO.COM - Polres Aceh Utara berhasil membekuk 2 pengedar sabu di kabupaten itu.

Penangkapan kedua pelaku setelah polisi menyamar sebagai pembeli dengan menawarkan uang Rp 280 juta.

Saat akan transaksi, polisi akhirnya membekuk dua orang tersebut.

Selain itu, polisi masih memburu 2 pelaku lain yang kini buron.

Melansir Serambinews.com, dua pria yang menawarkan sabu Rp 280 juta kepada personel Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai pembeli, berhasil diringkus pada Senin (19/2/2024).

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, dekat kandang lembu kawasan Gampong Meunasah Beunot Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dalam penangkapan tersebut ,polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkusan sabu seberat 1 kilogram.

Dua tersangka yang berhasil diringkus, pria berinisial B (40) warga Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan MA (33) warga Gampong Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Baca juga: Tragis, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Redam Anaknya di Selokan Air hingga Meninggal di Aceh Singkil

Baca juga: KIP Aceh Sebut 16 TPS Adakan Pemungutan Ulang, Terbanyak Kasus Coblos Ganda, Ini Rincian Kabupaten

Selain itu polisi juga menetapkan dua orang lainnya S dan Apa Chong sebagai DPO, sebab terlibat dalam kasus ini.

“Penangkapan berhasil dilakukan petugas, setelah melalui serangkaian penyelidikan atas informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sunardi.

Disebutkan, tersangka MA menawarkan sabu untuk dijual kepada petugas yang menyamar.

“Kemudian petugas menemui MA di Keude Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu,” ungka AKP Sunardi.

MA kemudian menghubungi B bahwasanya sabu itu dijual seharga Rp 280 juta dan petugas yang menyamar diarahkan ke Gampong Meunasah Beunot, Syamtalira Bayu.

Di lokasi yang telah diarahkan, tersangka B menghubungi orang lain yaitu S, oleh S diarahkan lagi ke sebuah kandang lembu.

"Di lokasi dekat kandang lembu inilah petugas yang menyamar dipertemukan lagi dengan S dan Apa Chong yang membawa bungkusan sabu, hingga kemudian tim datang melakukan penggerebekan," ujar Kasat Narkoba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved