Berita Nasional

Mulai 1 Maret 2024 Bagi yang Membuat SKCK Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Untuk tahap uji coba nantinya ada enam wilayah yang diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN bagi masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM
Mulai 1 Maret 2024 Bagi yang Membuat SKCK Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mencetak SKCK.

Saat mencetak, pemohon bisa wajib membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan

2. Panduan membuat SKCK secara offline

Anda bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres pada hari dan jam kerja

Kenakan pakaian sopan dan rapi

Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi

Bayar biaya pembuatan SKCK

Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK

Lakukan proses pengambilan sidik jari sesuai dengan arahan petugas

Tunggu sesuai nomor antrean

SKCK bisa langsung diterima pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK 2024

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.00 bagi Warga Negara Indonesia.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp 60.000.

Khusus biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tidak dikenakan biaya alias gratis. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved