Berita Nasional

Pemerintah Revisi Perpres, Ini Daftar Mobil dan Motor yang Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Pemerintah kembali merevisi aturan pemakaian BBM subsidi jenis Pertalite. Dengan revisi ini menyebabkan sejumlah kendaraan dilarang memakai Pertalite

Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM
PT Pertamina memastikan distribusi BBM di wilayah Aceh, khususnya Aceh Tengah, berjalan lancar dan aman. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah kembali merevisi Peraturan Presiden (Perpres) aturan pemakaian BBM subsidi jenis Pertalite

Dengan revisi ini menyebabkan sejumlah kendaraan dilarang memakai BBM Pertalite.

Namun sejumlah kendaraan baik mobil dan motor dibolehkan memakai BBM Pertalite.

Melansir TribunPontianak, daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil yang diperbolehkan isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia.

Pemerintah berencana untuk mengatur penggunaan BBM Pertalite.

Motor dengan kapasitas 150 cc ke atas bakal dilarang nenggak Pertalite.

Jadi, Yamaha NMAX, PCX, dan motor sport seperti Ninja 250 tidak dapat lagi menikmati harga BBM subsidi.

Regulasi ini diperirakan bakal rampung pada tahun ini.

Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Dengan adanya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

Dalam pasal 3 (2) disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi.

Baca juga: 33 Contoh Soal PPPK Formasi Guru IPA, Ayo Segera Pelajari Bahan Latihan Ini!

Nah, Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan revisi agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Maksudnya, yang boleh menikmati memiliki kriteria khusus, kan namanya BBM Penugasan.

Turunan dari aturan ini, yakni melarang mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc menikmati Pertalite.

Mungkin pemerintah mengganggap pemilik kendaraan tersebut tidak layak menerima subsidi.

Selain itu, yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah angkutan umum dan kendaraan pengangkut bahan pangan poko.

"Revisi perpres sudah selesai diproses. Tinggal diketok palu oleh Pemerintah," tutupnya.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan revisi ini diberlakukan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Dilansir dari Pertamina.id, tingkat kompresi mesin yang cocok pakai Pertalite adalah antara 9:1 dan 10:1.

Baca juga: Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Aceh Tengah, Cek Jadwal dan Syaratnya !

Agar lebih tahu, berikut daftar motor yang boleh isi Pertalite setelah revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014:

Yamaha

- Grand Filano, 125 cc
- Fazzio, 125 cc
- FreeGo, 125 cc
- Gear, 125 cc
- X-Ride, 125 cc
- Mio M3, 125 cc
- Fino, 125 cc
- Jupiter Z1, 113 cc
- Vega Force, 113 cc

Honda 

- BeAT, 110 cc
- BeAT Street, 110 cc 
- Genio, 110 cc
- Scoopy, 110 cc
- Vario 125, 125 cc
- ST125 Dax, 125 cc
- Monkey, 125 cc
- Revo Fit, 110 cc
- Revo X, 110 cc
- Supra X 125, 125 cc
- Super Cub C125, 125 cc
- CT 125, 125 cc

Kawasaki

- Z125 Pro, 125 cc

Suzuki

- Burgman Street 125EX, 125 cc
- Avenis 125, 125 cc- NEX II, 113 cc
- NEX Crossover, 113 cc
- Adress FI, 113 cc
- Adress Playful, 113 cc 

Vespa

- LX 125 i-Get, 125 cc
- S 125 i-Get, 125 cc

TVS

- NTORQ 125, 125 cc
- Callisto 125, 125 cc
- TVS Max 125, 125 cc
- XL 100 Heavy Duty, 100 cc
- Rockz, 125 cc
- Neo XR, 110 cc

Baca juga: Cegah Penyimpangan, Pj Bupati Aceh Tenggara Terbitkan Perbup Transaksi Non Tunai Dana Desa

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite:

- Toyota

- Agya 1.197 cc

- Calya 1.197 cc

- Raize 998 cc dan 1.198 cc

- Avanza 1.329 cc

- Daihatsu

- Ayla 998 cc dan 1.197 cc

- Sigra 998 cc dan 1.197 cc

- Sirion 1.329 cc

- Rocky 998 cc dan 1.198 cc

- Xenia 1.329 cc

- Suzuki

- Ignis 1.197 cc

- S-Presso 998 cc

- Honda

- Brio 1.199 cc

- Kia

- Picanto 1.248 cc

- Seltos bensin 1.353 cc

- Rio 1.348 cc

- Wuling

- Formo S 1.206 cc

- Nissan

- Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

- Mercedes-Benz

- A-Class 1.332 cc

- CLA 1.332 cc

- GLA 200 1.332 cc

- GLB 1.332 cc

- DFSK

- Super Cab diesel 1.300 cc

- Peugeot

- 2008 1.199 cc

- Volkswagen

- Tiguan 1.398 cc

- Polo 1.197 cc

- T-Cross 999 cc

- Tata

- Ace EX2 702 cc

- Renault

- Kiger 999 cc

- Kwid 999 cc

- Triber 999 cc

- Audi

- Q3 1.395 cc

Adapun jenis maupun merek motor dan mobil yang tidak terdapat dalam daftar tersebut, maka secara resmi dilarang untuk isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved