Berita Nasional

Edarkan Narkoba dengan Kapal Laut dari Aceh ke Batam, 12 Orang Diringkus Polisi, Sabu 49 Kg Disita

Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus narkoba dan disita barang bukti sabu seberat 49 kg.

Editor: Rizwan
Kompas.com
12 tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

Namun, sebagian sudah menjalani persidangan, dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” ujar Susatyo dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024).

Dari 12 orang tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,8 kilogram.

“Bulan Januari sebanyak 1.003 gram, kemudian bulan Maret 21.906 gram, dan pada bulan Mei sebanyak 26.924 gram,” ungkap Susatyo.

Baca juga: Pendaftar di NasDem Aceh Balon Gubernur 9 Orang, Balon Bupati 127 Orang, Diputuskan Surya Paloh

Selain narkotika, polisi juga menyita satu mobil Toyota Kijang Inova, satu pucuk senjata jenis air gun, ponsel, timbangan, dan koper.

“Untuk modusnya, sama, selalu modus dari jarangan narkotika itu selalu terputus, sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pengecer,” ujar Susatyo.

“(Mereka) itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bjsa dihapus, dan sebagainya,” kata Susatyo.

Oleh karena itu, Susatyo mengungkapkan bahwa motif ke-12 tersangka tersebut adalah bisnis atau ekonomi untuk mencari keuntungan dari peredaran gelap narkoba.

Dalam kasus ini, ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Susatyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved